• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 20:26:07 WIB Dibaca : 1596 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei s/d Juni 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 3 (tiga) laporan Polisi dan jumlah tersangka 3 (tiga) orang, Jumat (24/6/22).

Sebanyak 537,35 Gram (lima ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh lima) narkotika jenis Sabu dan 2017,2 (dua ribu tujuh belas koma dua) gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna, ST didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH MH dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

″Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tiga orang berinisial Y, D dan MRK serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja," ujar Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna, ST.

AKP Agung Surya Wiguna mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022 tersangka inisial Y sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) gram narkotika jenis sabu, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022 tersangka D sebanyak 97,35 (sembilan puluh tujuh koma tiga puluh lima) gram narkotika jenis sabu dan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022 tersangka MRK sebanyak 2.157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram narkotika jenis ganja.

"Sebanyak 42 (empat puluh dua) gram barang bukti Narkotika jenis Sabu disisihkan dan dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 6 (enam) gram untuk pembuktian di Persidangan. Selanjutnya 123,85 (seratus dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram Narkotika jenis Ganja disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau dan 16 (enam belas) gram untuk pembuktian di Persidangan," jelas Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dapat kami asumsikan 1 Gram Sabu digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 585,35 (lima ratus delapan puluh lima koma tiga puluh lima) gram kemudian dibagi 1 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 2.927 (dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) orang/jiwa. Kemudian 2,5 gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 2.157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 4.314 (empat ribu tiga ratus empat belas) orang/jiwa," ungkap AKP Agung Surya Wiguna.

Adapun kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022, Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 09.25 WIB Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu di Dalam Kamar Kontrakan Perum Permata Galaxy Blok Jupiter 1 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 

Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya tim menghampiri orang tersebut serta memperkenalkan diri bahwa kami dari Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial Y, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dari dirinya.

Kemudian tersangka Y mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, setelah diintrogasi tersangka Y mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diterima dari orang yang tidak dikenal di Tanjung Balai Karimun. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP- Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022, Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 pukul 15.20 WIB, petugas Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara International Hang Nadim Kota Batam melakukan tugas mengawasi terhadap barang bawaan dan calon penumpang di Pintu pemeriksaan X-Ray keberangkatan Lantai I Bandara Hang Nadim-Kota Batam. 

Lalu mencurigai gerak-gerik seseorang calon penumpang yang kemudian petugas Bea dan Cukai menghampiri lalu membawa seseorang tersebut yang diketahui bernama inisial D ke ruang Hanggar untuk dilakukan wawancara dan test urine.

Hasil test urine tersebut positif Methapetamin dan ditemukan didalam tas berupa 1 buah tutup botol dengan pipet warna putih kemudian petugas Bea dan Cukai membawa tersangka D ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Ronsen badan yang mana pada saat di ruang ganti baju saudara D mengeluarkan 1 buah benda berbentuk bulatan berlapis kondom.

Selanjutnya dilakukan ronsen tampak 1 bayangan benda yang mencurigakan di bagian Anus lalu petugas Bea dan Cukai membawa D ke kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam lalu D mengeluarkan 1 benda mencurigakan tersebut yang kemudian ditanyakan oleh D dan mengaku bahwa bulatan yang dikeluarkan dari anus tersebut berisikan Narkotika serbuk kristal jenis Sabu yang di balut menggunakan Kondom lalu dililitkan isolasi berwarna bening dan plastic bening. 

Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai menyerahkan pelimpahan perkara ke Polda Kepri yakni Subdit 1 (satu) Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kemudian kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP- Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang bernama inisiak MRK memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun Ganja di Tiban Kampung Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang - Kota Batam. 

Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Tim memperkenalkan diri dari Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri serta melakukan penggerebekan dan di dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MRK dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi MRK mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang didapati dari  inisial R (DPO) melalui E. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh ketiga tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat," ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu

15 Paket Sabu Diamankan, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polsek Pelangiran

Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional

Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron

Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu

Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal

Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX

Simpan Narkotika di Dashboard Mobil, Pria Asal Masuji Ditangkap Polsek Banjar Agung

Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,4 Miliar, Eks Kabid Meranti Dituntut 5 Tahun

Terkini +INDEKS

Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi

06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media