• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 20:26:07 WIB Dibaca : 1631 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei s/d Juni 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 3 (tiga) laporan Polisi dan jumlah tersangka 3 (tiga) orang, Jumat (24/6/22).

Sebanyak 537,35 Gram (lima ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh lima) narkotika jenis Sabu dan 2017,2 (dua ribu tujuh belas koma dua) gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna, ST didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH MH dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

″Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tiga orang berinisial Y, D dan MRK serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja," ujar Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna, ST.

AKP Agung Surya Wiguna mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022 tersangka inisial Y sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) gram narkotika jenis sabu, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022 tersangka D sebanyak 97,35 (sembilan puluh tujuh koma tiga puluh lima) gram narkotika jenis sabu dan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022 tersangka MRK sebanyak 2.157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram narkotika jenis ganja.

"Sebanyak 42 (empat puluh dua) gram barang bukti Narkotika jenis Sabu disisihkan dan dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 6 (enam) gram untuk pembuktian di Persidangan. Selanjutnya 123,85 (seratus dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram Narkotika jenis Ganja disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau dan 16 (enam belas) gram untuk pembuktian di Persidangan," jelas Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dapat kami asumsikan 1 Gram Sabu digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 585,35 (lima ratus delapan puluh lima koma tiga puluh lima) gram kemudian dibagi 1 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 2.927 (dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) orang/jiwa. Kemudian 2,5 gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 2.157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 4.314 (empat ribu tiga ratus empat belas) orang/jiwa," ungkap AKP Agung Surya Wiguna.

Adapun kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022, Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 09.25 WIB Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu di Dalam Kamar Kontrakan Perum Permata Galaxy Blok Jupiter 1 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 

Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya tim menghampiri orang tersebut serta memperkenalkan diri bahwa kami dari Anggota Opsnal Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Kepri dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial Y, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dari dirinya.

Kemudian tersangka Y mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, setelah diintrogasi tersangka Y mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diterima dari orang yang tidak dikenal di Tanjung Balai Karimun. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP- Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022, Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 pukul 15.20 WIB, petugas Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara International Hang Nadim Kota Batam melakukan tugas mengawasi terhadap barang bawaan dan calon penumpang di Pintu pemeriksaan X-Ray keberangkatan Lantai I Bandara Hang Nadim-Kota Batam. 

Lalu mencurigai gerak-gerik seseorang calon penumpang yang kemudian petugas Bea dan Cukai menghampiri lalu membawa seseorang tersebut yang diketahui bernama inisial D ke ruang Hanggar untuk dilakukan wawancara dan test urine.

Hasil test urine tersebut positif Methapetamin dan ditemukan didalam tas berupa 1 buah tutup botol dengan pipet warna putih kemudian petugas Bea dan Cukai membawa tersangka D ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Ronsen badan yang mana pada saat di ruang ganti baju saudara D mengeluarkan 1 buah benda berbentuk bulatan berlapis kondom.

Selanjutnya dilakukan ronsen tampak 1 bayangan benda yang mencurigakan di bagian Anus lalu petugas Bea dan Cukai membawa D ke kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam lalu D mengeluarkan 1 benda mencurigakan tersebut yang kemudian ditanyakan oleh D dan mengaku bahwa bulatan yang dikeluarkan dari anus tersebut berisikan Narkotika serbuk kristal jenis Sabu yang di balut menggunakan Kondom lalu dililitkan isolasi berwarna bening dan plastic bening. 

Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas Bea dan Cukai menyerahkan pelimpahan perkara ke Polda Kepri yakni Subdit 1 (satu) Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kemudian kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP- Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang bernama inisiak MRK memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun Ganja di Tiban Kampung Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang - Kota Batam. 

Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Tim memperkenalkan diri dari Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri serta melakukan penggerebekan dan di dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MRK dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi MRK mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang didapati dari  inisial R (DPO) melalui E. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh ketiga tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat," ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

Polda Riau Profiling Dalang Kerusuhan PT SSL: Ada Pemilik Lahan 400 Hektare

Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat

Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret

Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau

Akhir Pelarian Bombeng! Buron Kasus Kehutanan Tiba-Tiba Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian

Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media