Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis

BUALBUAL.com - Jika tak ada aral melintang, Kamis, ( 27/8) digelar Sidang Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin, sebagai sidang lanjutan dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, dua orang pengusaha sawit serta Kasmarni yang tak lain tak bukan adalah istri dari tersangka Amril Mukminin. Dua orang pengusaha yang dihadirkan adalah Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Ada tiga saksi, di antaranya Kasmarni, Jonny Tjoa, dan Adyanto," begitu kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, akhir pekan lalu.
Tiga saksi yang dihadirkan ini kata
Ali terkait pembuktian Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam surat dakwan kedua yang pernah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tonny Frengky disebutkan bahwa terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019, dan juga Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit tadi.
Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Aliran uang ini yang akan dibuktikan JPU pada sidang Kamis besok.
Disebutkan, pada 2013, ketika Amril Mukminin menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
"Jonny Tjoa memberikan kompensasi sebesar Rp5 per kilogram Tandan Buah Segar (TBS) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik," kata Tonny.
Terhitung sejak Juli 2013 telah dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni. Pemberian itu berlanjut setelah Amril Mukminin dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016. Seluruh uang yang diterima dari Jhonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650.
Sementara, Adyanto memberi uang kepada Amril pada 2014. Ketika itu, dia meminta bantuan Amri Mukminin untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik PT Sawit Anugrah Sejahtera di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis.
Atas bantuan tersebut, Aryanto juga memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril Mukminin dari persentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni.
Setelah Amril Mukminin dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian. Seluruh uang yang diterima dari Adyanto Rp10.907.412.755.
Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Amril kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021.
Perbuatan Amril Mukminin melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Lainnya
Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir, Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Tim Hukum Kantor Hukum Akmal Bersama Majelis Hakim PA Tembilahan Gelar Descente
Tim Ojo loyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkoba, NAPI Lapas Salah satu nya
Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five