Tak Disangka! Sabu Disembunyikan Rapi di Kasur dan Casing HP, Pria 55 Tahun Diciduk Polisi
BUALBUAL.com - Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Operasi Antik 2026, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 27 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H alias U (55) di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
6 (enam) paket sedang diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) unit timbangan
2 (dua) unit handphone
1 (satu) dompet warna hitam
Uang tunai sebesar Rp150.000
1 (satu) lembar tisu
Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, antara lain di dalam casing handphone serta di bawah kasur yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN serta pelaksanaan Operasi Antik 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Raihan di Ambang Vonis? Jaksa Rampungkan Dakwaan Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska
Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, Gass Pool Para Pelaku Narkoba
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Sudah Berbulan-bulan Buron, Polres Kuansing Kerahkan Tim Khusus Tangkap RZ
Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
2 Pelaku Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis, 1 Buron
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu, 6 Paket Sabu Berhasil Diamankan