Tak Disangka! Sabu Disembunyikan Rapi di Kasur dan Casing HP, Pria 55 Tahun Diciduk Polisi
BUALBUAL.com - Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Operasi Antik 2026, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 27 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H alias U (55) di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
6 (enam) paket sedang diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) unit timbangan
2 (dua) unit handphone
1 (satu) dompet warna hitam
Uang tunai sebesar Rp150.000
1 (satu) lembar tisu
Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, antara lain di dalam casing handphone serta di bawah kasur yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN serta pelaksanaan Operasi Antik 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Grandong Sawit di Kuansing Diamankan Sekuriti PT Duta Palma Nusantara
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi
Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 141,26 Grm, Seorang Pria Diamankan Team Opsanal Polsek Rupat Utara
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Ditangkap Saat Sembunyi di Plafon! Terkuak dari Kecurigaan Orang Tua, Ayah Tiri di Rupat Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika: Dua Pelaku dan 15 Paket Sabu Diamankan