WhatsApp Jadi Petunjuk!
Polsek Pujud Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun di Rohil
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias D yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H. menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang menyampaikan bahwa seorang anak perempuan berusia 15 tahun tidak berada di rumah sejak Selasa (30/6/2026).
"Keluarga korban telah berupaya melakukan pencarian. Kemudian pada Jumat malam (3/7/2026), korban mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi WhatsApp kepada keluarganya. Berbekal informasi tersebut, keluarga mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku berada di rumah kontrakan. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian," terang IPDA Didi Sofyan.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, RH alias D dibawa ke Mapolsek Pujud untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
IPDA Didi Sofyan menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk tindak pidana serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak," ujarnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia
Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'
Gegara Hp Digadai, Suami Nekad Habisi Nyawa Istri
Buka Kebun Sawit dengan Membakar Lahan, Warga Inhu Ditangkap Polisi
Modus Pinjam Motor Lalu di Gadaikan, Kini Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Siak Hulu
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis
Selama 3 Hari Dikejar Di Pekan Baru, Akhirnya 4 Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
Astagfirullah! Kades di Siak Diciduk Polisi, Terlibat Jaringan Sabu 48 Gram