WhatsApp Jadi Petunjuk!
Polsek Pujud Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun di Rohil
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias D yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H. menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang menyampaikan bahwa seorang anak perempuan berusia 15 tahun tidak berada di rumah sejak Selasa (30/6/2026).
"Keluarga korban telah berupaya melakukan pencarian. Kemudian pada Jumat malam (3/7/2026), korban mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi WhatsApp kepada keluarganya. Berbekal informasi tersebut, keluarga mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku berada di rumah kontrakan. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian," terang IPDA Didi Sofyan.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, RH alias D dibawa ke Mapolsek Pujud untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
IPDA Didi Sofyan menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk tindak pidana serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak," ujarnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II
Polisi Gerebek ''Jalan Neraka'' di Bengkalis, 17 Orang Terkait Sabu Diamankan
Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat
Advokat Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan BAP, Isinya Disebut Mirip ''Fotokopi''
3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri
Polres Inhil Ringkus Pemuda Curanmor, Pelaku Preteli Motor Vario Hingga Tinggal Kerangka
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.
Dipimpin Kapolsek Seberida, Pria Paruh Baya Diborgol, 27 Paket Sabu Disita
Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen PPPK Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
Pertengahan Januari APBD Inhil Masih Menggantung, Jamri: Berpotensi Langgar Hukum