Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri
BUALBUAL.com - Tiga orang pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Dalam pengungkapan ini, tim Satya di backup oleh Sat Pol Airud Polres Bintan dan Sat Reskrim Polres Bintan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Rabu (11/8/2021).
"Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh Masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 dengan TKP di Tanjung Berakit, Bintan. Tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial ZKI, PTR dan FJR serta menyelamatkan enam orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara Ilegal menuju Malaysia," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara ilegal dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 2 X 200 PK," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
"Sampai dengan hari ini, para Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan ke B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya yang berada di Lombok dan terhadap ketiga orang pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.


Berita Lainnya
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG
Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya: Ada yang Menggiring Opini Kasus Bongku
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah
Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres Bengkali, Sikat 2 Pelaku Narkoba di Kecamatan Batsol