Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan bahwa kondisi lembaga permasyarakatan di wilayah itu dalam kondisi memprihatinkan karena dihuni 11.662 tahanan dari kapasitas awal hanya 4.455 orang.
"Data over kapasitas hingga 20 Juni 2020 se Riau mencapai 262 persen, dari total kapasitas 4.455 sementara isi 11.662 tahanan," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan tingkat over kapasitas terparah terjadi di lembaga pemasyarakatan Bagan Siapiapi yang mencapai 628 persen, atau dari total kapasitas 98 orang terpaksa dijejali hingga 616 orang. Kemudian, di Lapas Selatpanjang tingkat kelebihan tahanan mencapai 339 persen, dari jumlah awal 83 orang namun dihuni 281 tahanan.
Untuk itu, ia menuturkan jika saat ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun tengah mengupayakan untuk membangun dan merelokasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru guna mengatasi tingginya over kapasitas tersebut.
Beberapa Lapas yang diusulkan untuk segera dibangun adalah Lapas Pelalawan, Selatpanjang, dan Bagan Siapiapi. Kemudian, juga akan dilakukan renovasi di Lapas Perempuan Pekanbaru, pembangunan lanjutan Lapas Khusus Anak Pekanbaru, dan pembangunan lanjutan Lapas Narkotika Rumbai.
Koko menjelaskan jika Lapas dan rumah tahanan (Rutan) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi perawatan tahanan dan pembinaan terhadap narapidana.
"Membludaknya jumlah tahanan dan narapidana namun tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana, sedikit banyak mempengaruhi keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan," ujarnya.
Ia mengakui jika kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun menekankan pembangunan dan renovasi ini harus direncanakan secara matang. “Laksanakan dengan prinsip ‘clear and clean’, artinya semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi legalitas kepemilikan surat atau status tanah dan tidak ada keraguan dalam pembangunan gedung atau tidak ada pihak lain yang dirugikan,” ujarnya.

Berita Lainnya
2 Pelaku Kasus Mafia Tanah Di Kelurahan Air Jamban, Diamankan Polisi
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Diduga Bandar Sabu Serta Miliki 40 Bungkus Plastik Pack Siap Edar, RG Warga Batsol Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades
Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie
Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Bengkalis
Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan
Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi
Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu
Bukti Nyata Kerja Keras Polres Bengkalis Dimusnahkan, Selamatkan 287 Ribu Jiwa