Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan bahwa kondisi lembaga permasyarakatan di wilayah itu dalam kondisi memprihatinkan karena dihuni 11.662 tahanan dari kapasitas awal hanya 4.455 orang.
"Data over kapasitas hingga 20 Juni 2020 se Riau mencapai 262 persen, dari total kapasitas 4.455 sementara isi 11.662 tahanan," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan tingkat over kapasitas terparah terjadi di lembaga pemasyarakatan Bagan Siapiapi yang mencapai 628 persen, atau dari total kapasitas 98 orang terpaksa dijejali hingga 616 orang. Kemudian, di Lapas Selatpanjang tingkat kelebihan tahanan mencapai 339 persen, dari jumlah awal 83 orang namun dihuni 281 tahanan.
Untuk itu, ia menuturkan jika saat ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun tengah mengupayakan untuk membangun dan merelokasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru guna mengatasi tingginya over kapasitas tersebut.
Beberapa Lapas yang diusulkan untuk segera dibangun adalah Lapas Pelalawan, Selatpanjang, dan Bagan Siapiapi. Kemudian, juga akan dilakukan renovasi di Lapas Perempuan Pekanbaru, pembangunan lanjutan Lapas Khusus Anak Pekanbaru, dan pembangunan lanjutan Lapas Narkotika Rumbai.
Koko menjelaskan jika Lapas dan rumah tahanan (Rutan) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi perawatan tahanan dan pembinaan terhadap narapidana.
"Membludaknya jumlah tahanan dan narapidana namun tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana, sedikit banyak mempengaruhi keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan," ujarnya.
Ia mengakui jika kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun menekankan pembangunan dan renovasi ini harus direncanakan secara matang. “Laksanakan dengan prinsip ‘clear and clean’, artinya semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi legalitas kepemilikan surat atau status tanah dan tidak ada keraguan dalam pembangunan gedung atau tidak ada pihak lain yang dirugikan,” ujarnya.

Berita Lainnya
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Kepala BPKAD Meranti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bupati M Adil
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam
Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19, Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Ditunda
Transaksi Sistem Lempar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Sabu di Mandau Bengkalis
Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru