Aksi Brutal di Siak: Ojol Jadi Korban Curas Disertai Penusukan, HP dan Motor Dirampas
BUALBUAL.com - Aksi kejahatan jalanan kembali mengusik ketenangan warga Kecamatan Tualang. Seorang driver ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam serangan brutal tersebut.
Korban diketahui bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23). Menurut Kapolsek Teguh, insiden berawal ketika korban tengah mengantar seorang saksi pulang. Dalam perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.
“Pada saat itu, seorang pelaku tiba-tiba muncul dan mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor korban. Saat korban berusaha menghalangi, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek, Kamis (2/4/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada kening dan leher. Perlawanan yang dilakukan korban justru memicu situasi semakin memburuk karena beberapa pelaku lain datang dan turut mengeroyok.
“Salah satu pelaku lain ikut menyerang hingga korban terjatuh dan menderita luka serius,” tambahnya.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur satu unit handphone dan kunci sepeda motor milik korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5.062.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan melalui LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan Panit Opsnal Ipda Khairul bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (31/3/2026). Mereka adalah IS alias I (28) dan S alias SG (20). Sementara dua pelaku lain, yakni FA dan Y, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas pada malam hari dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.(

Berita Lainnya
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Tim Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
Setelah 8 Bulan Terpisah, Ibu di Tembilahan Akhirnya Menang Hak Asuh Anak
Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya