Tim Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar
BUALBUAL.com - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tim mendalami kasus dugaan korupsi kasbon APBD di Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, tim ke Inhu pada Rabu (27/1/2021). Menurutnya dalam proses pendalaman kasih, jaksa penyidik masih membutuhkan sejumlah bukti.
"Tim turun ke Inhu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Tim pendalamannya kasus kasbon Rp114 juta," ujar Muspidauan di Pekanbaru, Kamis (28/1/2021).
Untuk mendapatkan bukti, kata Muspidauan, tim mendatangi sejumlah instansi yang terkait dengan pengelolaan anggaran. Salah satunya mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu.
Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman. Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyekidik sudah meminta keterangan 10 orang saksi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, jaksa penyidik sedang memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan terkait korupsi yang melihatkan Thamsir Rachman.
"Kemudian kita (Kejati) kejar orang-orang yang belum mengembalikan (uang kerugian negara). Lalu orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu kita kejar juga," terang Hilman.
Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Hukuman terhadap Thamsir lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Thamsir dengan penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
JPU menuntut Thamsir membayar pengganti sebesar Rp45,1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 tahun dan 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.
Berita Lainnya
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Bupati Nonaktif Bengkalis 'Amril Mukminin' Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar
Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Kasus dari 19 Pelaku
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika