Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat
BUALBUAL.com - Majelis Kode Etik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, menggelar sidang kode etik terhadap 1 orang oknum petugas pemasyarakatan yang bertugas di Rutan Kelas I Pekanbaru atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Pekanbaru pada hari Selasa (30/5/2033).
"Satu orang terperiksa diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dengan inisial YNS atas penyalahgunaan narkoba saat ditangkap oleh Polresta Pekanbaru 22 September 2022 yang lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram," kata Mulyadi.
Terperiksa tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH.16.KP.05.02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran, untuk itu terhadap terperiksa diberikan penjatuhan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka menyatakan bersalah dan tidak akan mengulangi lagi oleh terperiksa dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung serta dibacakan saat apel pagi.
"Untuk sanksi administratif bagi para terperiksa diserahkan kepada Pembina Kepegawaian Kantor Wilayah untuk dilaksanakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," pungkasnya.
Berita Lainnya
IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu
Terungkap! Inilah Jumlah Uang Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Kejari Rohul Musnahkan BB 40 Perkara Kasus Narkoba dan 1 Unit Meja Monitor Judi Ikan
Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hingga Meninggal Dunia
Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencuri Gitar di Cafe
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau