Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS, pria 38 tahun warga desa Kalibalangan Lampung Utara ini tiba tiba masuk kedalam kamar rumah korban sebut saja "Bunga" (29) (bukan muhrimnya) warga satu desa dengan terduga NS, yang saat itu sedang tertidur, Selasa (30/3/2021).
Kasus ini disampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambag Yudho M. SIK, MSi setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021
Dijelaskan oleh Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian cabul yang menimpanya pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 14.45 WIB.
Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tetidur, pelaku langsung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.
"Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika korban pun menjerit dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang," ujar Kapolsek.
"Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada hari Senin (29/3/2021) pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan," papar AKP Surya.
Saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang disita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warnanputih
"Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun," pungkas Kapolsek.
Berita Lainnya
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar
Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun