Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang

BUALBUAL.com - Tersangka WD yang merupakan oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan oleh Dit Reskrimsus atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6/2021).
″Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 WIB bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM)," ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH.
Berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari laporan Masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung.
"WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam, dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636," jelas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto.
″Dari rangkaian OTT tersebut, ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
″Saat ditanya oleh awak media Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik mengatakan bahwa tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000," ungkapnya.
"Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami," tutup Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Berita Lainnya
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Pelaku Pencurian Berat Diamankan Jajaran Team opsnal Polsek Bangko
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron