Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
BUALBUAL.com - Tersangka WD yang merupakan oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan oleh Dit Reskrimsus atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6/2021).
″Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 WIB bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM)," ungkap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH.
Berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari laporan Masyarakat. Kami melakukan OTT terhadap WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung.
"WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam, dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636," jelas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto.
″Dari rangkaian OTT tersebut, ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
″Saat ditanya oleh awak media Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik mengatakan bahwa tersangka ini melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000," ungkapnya.
"Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami," tutup Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Berita Lainnya
Babinsa 1902 Plered Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
Polsek Tembilahan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Batang Tuaka
Miliki 30 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Kelurahan Air Jamban Di Amankan Polsek Mandau
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
Kejati Agoes SP Beserta Jajaran Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses di Provinsi Maluku
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central
Komplotan Curas di Bangko Rohil Berhasil Dibekuk Polisi
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
BPKP Provinsi Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP