• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka

Redaksi

Jumat, 10 April 2026 19:14:47 WIB Dibaca : 577 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Marjani, ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan 10 pihak lainnya dengan nilai gugatan sebesar Rp11 miliar.

Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.

Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan yang dinilai merugikan kliennya, khususnya terkait penetapan status tersangka.

“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat 10/04/26

Dalam gugatan itu, KPK RI ditetapkan sebagai Tergugat I bersama enam penyidik. Selain itu, turut digugat pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.

Ahmad menilai penetapan status tersangka terhadap Marjani tidak didukung bukti yang cukup serta tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026.

“Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengklaim adanya kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

“Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,” tambahnya.

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa gugatan PMH tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.

“Kami mengajak publik dan media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi secara berimbang,” ujarnya.

Sementara itu, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru.

Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Menurut KPK, Marjani diduga terlibat bersama pihak lain, termasuk Abdul Wahid, dalam praktik pemerasan terhadap pejabat teknis.

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan perkara Abdul Wahid, nama Marjani juga disebut memiliki peran dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut. Perkara ini bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025, di mana para peserta diminta menyerahkan telepon genggam sebelum rapat dimulai.

JPU mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu muncul dugaan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. 

Dalam dakwaan disebutkan, Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya diduga memaksa pejabat teknis untuk memberikan setoran dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

“Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan,” ungkap jaksa di persidangan.

Uang tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap dan berkaitan dengan persetujuan anggaran serta penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).


Sumber : Haluanriau.co.id /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan

Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Pelaku Curas Maut Ditangkap Polres Bengkalis

Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya

Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun

Seorang Pemuda di Tembilahan Diserang Orang Tidak Dikenal dan Rampas Harta Milik Korban

Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara

Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!

Modus Transfer Uang, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan BRILink di Siak

Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah

Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi

Modus Isi Saldo DANA! Pria di Kampar Pinjam Motor Teman, Ternyata Dijual dan Uangnya Dihabiskan Foya-Foya

Meskipun Hujan Gerimis,Personel Polsek Kuindra Tetap Gencar Sosialisasi Pemilu Damai 2024

Terkini +INDEKS

Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya

05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 3 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
  • 4 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 5 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 6 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 7 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 8 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media