Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka
BUALBUAL.com - Marjani, ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan 10 pihak lainnya dengan nilai gugatan sebesar Rp11 miliar.
Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan yang dinilai merugikan kliennya, khususnya terkait penetapan status tersangka.
“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat 10/04/26
Dalam gugatan itu, KPK RI ditetapkan sebagai Tergugat I bersama enam penyidik. Selain itu, turut digugat pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.
Ahmad menilai penetapan status tersangka terhadap Marjani tidak didukung bukti yang cukup serta tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026.
“Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim adanya kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.
“Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,” tambahnya.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa gugatan PMH tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.
“Kami mengajak publik dan media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi secara berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru.
Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Menurut KPK, Marjani diduga terlibat bersama pihak lain, termasuk Abdul Wahid, dalam praktik pemerasan terhadap pejabat teknis.
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan perkara Abdul Wahid, nama Marjani juga disebut memiliki peran dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut. Perkara ini bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025, di mana para peserta diminta menyerahkan telepon genggam sebelum rapat dimulai.
JPU mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu muncul dugaan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.
Dalam dakwaan disebutkan, Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya diduga memaksa pejabat teknis untuk memberikan setoran dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
“Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan,” ungkap jaksa di persidangan.
Uang tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap dan berkaitan dengan persetujuan anggaran serta penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Berita Lainnya
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan
Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Pelaku Curas Maut Ditangkap Polres Bengkalis
Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya
Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun
Seorang Pemuda di Tembilahan Diserang Orang Tidak Dikenal dan Rampas Harta Milik Korban
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
Modus Transfer Uang, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan BRILink di Siak
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi
Modus Isi Saldo DANA! Pria di Kampar Pinjam Motor Teman, Ternyata Dijual dan Uangnya Dihabiskan Foya-Foya
Meskipun Hujan Gerimis,Personel Polsek Kuindra Tetap Gencar Sosialisasi Pemilu Damai 2024