Pasutri di Pelalawan Ditangkap, Sabu 30 Gram Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial H G dan W yang diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri) pada Selasa (7/4/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional Satuan Reserse Narkoba. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alek Sinaga, SH., MH menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Kesuma setelah tim melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram.
Menurut Alek, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam. H G (41), warga Perawang Barat, Kabupaten Siak, dan W (33), warga Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, kini telah diamankan di Polres Pelalawan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Berita Lainnya
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
Cegah Karhutla, Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Bikin Geger! Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pemerkosaan
Bandar Togel Berkedok Usaha Jahit di Tembilahan, Akhirnya Ditangkap Polisi
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tanjung Raman 2017 Sampai 2020 Periksa & Proses kades
Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan
Curat Kabel di Manggala Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
Gagal Edar! 10 Pil Ekstasi untuk Tempat Hiburan Barcelona Tembilahan Disita Polisi
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur