Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (7/8 /2025) di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Keritang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan selama dua hari.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua orang tersangka, yaitu (D alias Ds) (37) dan (H alias Hd) (24), sedang berada di rumah( T) yang merupakan ayah dari (D) . Bersama tim, Aipda Yurizal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Dari (D) , polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, serta berbagai barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, sendok plastik dari pipet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 13.505.000.
Sementara itu, dari tersangka ( H) , turut ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Hasil interogasi terhadap ( D) mengungkap adanya penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur. Di lokasi tersebut, ditemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, serta alat-alat lainnya.
Selain ( D) dan ( H) , petugas juga mengamankan (DG. P alias T) (60), yang diduga turut serta dalam jaringan ini. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dan telah melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
96,7 gram sabu dalam berbagai ukuran kemasan
35 butir pil ekstasi
4 timbangan digital, plastik pembungkus, alat takar dan kaca pirex
4 unit handphone
Uang tunai Rp 13.505.000
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tindakan yang telah dilakukan pihak Polsek Keritang antara lain:
Pembuatan laporan polisi
Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka
Penangkapan dan penggeledahan
Penyitaan barang bukti
Penahanan tersangka
Ke depan, Polsek Keritang akan melakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H,S.I K, Melalui Kapolsek Keritang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Keritang.
Berita Lainnya
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Lagi Asik Bungkus Sabu di Kamar, Seorang Pria di TPTM Rohil Diciduk Polisi
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri
Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek
Intsiawati Ayus: Korupsi Anggaran Covid-19 'Itulah Sejahat-Jahatnya Setan'
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor