Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta tim auditor untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (12/1/2021).
Muspidauan mengatakan, sembari menunggu hasil audit, jaksa penyidik terus melakukan proses penyidikan. Dalam proses ini, jaksa penyidik kembali memerika Yan Prana sebagai tersangka dan sejumlah saksi-saksi.
Keterangan dari Yan Prana dan para saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara. Nantinya, berkas itu akan diserahkan ke jaksa peneliti atau tahap I untuk ditelaah kelengkap formil dan materilnya.
"Penyidik terus menggesa pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan surat untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti," tutur Muspidauan.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir orang nomor tiga di Provinsi Riau itu akan mempengaruhi saksi-saksi.
Penahanan Yan Prana juda sudah diperpanjang selama 40 hari terhitung 11 Januari hingga 19 Februari 2021. Hal itu berdasarkan surat Nomor B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka dan para saksi untuk berkas perkara. Ini dilakukan karena proses penyidikan belum selesai.
Yan Prana melakukan dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, berkisar antara Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar.
Berdasarkan penghitungan sementara oleh jaksa penyidik, tindakan Yan Prana merugikan negara Rp1,8 miliar. Namun jumlah itu harus dipastikan kembali oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu
Modus Pinjam Motor Lalu di Gadaikan, Kini Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Siak Hulu
Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
Adanya Sosok Mayat Wanita di Sebuah Rumah Petak
Buruh Kebun Perkosa Bocah Ingusan di Rengat, Pelaku Diamankan Polres Inhu
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 Kg Sabu
Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Pelaku Pencurian Laptop Sekolah, Dibekuk Tim Serigala Polsek Sungkai Selatan
Kejari Rohul Musnahkan BB 40 Perkara Kasus Narkoba dan 1 Unit Meja Monitor Judi Ikan