• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 22:21:35 WIB Dibaca : 862 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta tim auditor untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (12/1/2021).

Muspidauan mengatakan, sembari menunggu hasil audit, jaksa penyidik terus melakukan proses penyidikan. Dalam proses ini, jaksa penyidik kembali memerika Yan Prana sebagai tersangka dan sejumlah saksi-saksi.

Keterangan dari Yan Prana dan para saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara. Nantinya, berkas itu akan diserahkan ke jaksa peneliti atau tahap I untuk ditelaah kelengkap formil dan materilnya.

"Penyidik terus menggesa pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan surat untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti," tutur Muspidauan.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir orang nomor tiga di Provinsi Riau itu akan mempengaruhi saksi-saksi.

Penahanan Yan Prana juda sudah diperpanjang selama 40 hari terhitung 11 Januari hingga 19 Februari 2021. Hal itu berdasarkan surat Nomor B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka dan para saksi untuk berkas perkara. Ini dilakukan karena proses penyidikan belum selesai.

Yan Prana melakukan dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, berkisar antara Rp1,2 miliar sampai Rp1,3 miliar.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh jaksa penyidik, tindakan Yan Prana merugikan negara Rp1,8 miliar. Namun jumlah itu harus dipastikan kembali oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan

Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal

Lima Pelaku Judi Togel Diringkus Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung

Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba

Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu

Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam

10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi

Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau Amankan 2 Pria, Diduga Kurir Shabu

Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar

Diduga Kerab Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Tim Restik Polres Bengkalis

Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap

Terkini +INDEKS

Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Di Mandau, Ketua DPRD Septian Nugraha,

31 Agustus 2025
Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur
31 Agustus 2025
Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
  • 2 Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
  • 3 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 4 Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
  • 5 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 6 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 7 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 8 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media