Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Riau. Salah satu pelaku merupakan Gharim Mesjid di Pekanbaru.
Masing-masing pelaku berinisial BR (50), SF (50), JN (40) dan RM (25) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Inisial RM ternyata seorang gharim masjid Tawakkal Jalan Todak Pekanbaru.
Keempat laki-laki itu dilaporkan oleh keluarga korban. Korban sebut saja Bolang masing berusia 14 tahun, berstatus pelajar.
Keempat laki-laki tersebut disangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak. Mereka diduga melakukan tindak pidana, dugaan menyetubuhi/sodomi/cabul anak.
"Perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 16 Maret 2023," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, kepada wartawan, Kamis (25/5/2023) di Pekanbaru.
Para terlapor ini, kata Kombes Pol Nandang melakukan sodomi terhadap korban berulang kali sekira 20 kali terjadi sejak bulan September 2020 di Jalan Tongkol Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Korban sudah dilakukan Ver (visum) ke RS Bhayangkara, dan penyidik sudah berkirim surat permintaan korban untuk pemeriksaan Psikolog ke UPTD provinsi Riau Serta permintaan pendamping sosial untuk korban ke UPTD Provinsi Riau," tukas Nandang.
Berita Lainnya
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari
Pencuri Kotak Amal di Mesjid Kelurahan Harapan Tani, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Curi Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Inhil
Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik
Pelaku Judi Togel Diamankan Di Mandau