Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru

BUALBUAL.com - Empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Riau. Salah satu pelaku merupakan Gharim Mesjid di Pekanbaru.
Masing-masing pelaku berinisial BR (50), SF (50), JN (40) dan RM (25) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Inisial RM ternyata seorang gharim masjid Tawakkal Jalan Todak Pekanbaru.
Keempat laki-laki itu dilaporkan oleh keluarga korban. Korban sebut saja Bolang masing berusia 14 tahun, berstatus pelajar.
Keempat laki-laki tersebut disangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak. Mereka diduga melakukan tindak pidana, dugaan menyetubuhi/sodomi/cabul anak.
"Perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 16 Maret 2023," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, kepada wartawan, Kamis (25/5/2023) di Pekanbaru.
Para terlapor ini, kata Kombes Pol Nandang melakukan sodomi terhadap korban berulang kali sekira 20 kali terjadi sejak bulan September 2020 di Jalan Tongkol Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Korban sudah dilakukan Ver (visum) ke RS Bhayangkara, dan penyidik sudah berkirim surat permintaan korban untuk pemeriksaan Psikolog ke UPTD provinsi Riau Serta permintaan pendamping sosial untuk korban ke UPTD Provinsi Riau," tukas Nandang.
Berita Lainnya
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa
Tudingan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Siak, Kajati Ingatkan Tersangka Tidak Negosiasi dengan Jaksa
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi
RUgikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil