Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Simpang Pematang bersama Polres Mesuji menggerebek tempat perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di RK3 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Penggrebekan praktek judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan pada Rabu (19/5/2021) sore pukul 15.30 WIB.
Saat dikonfirmasi di Tempat Kejadian Perkara, Kabag Ops Polres Mesuji HD Pandiangan didampingi Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, kami lakukan penggrebekan praktek judi sabung ayam dan Koprok ," kata AKP HD Pandiangan didampingi AKP Agung Ferdika, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, Kabag Ops menjelaskan, bahwa praktek judi sabung ayam dan koprok tersebut diketahui dari laporan masyarakat.
"Kami tindak lanjuti laporan dari masyarakat, dan benar ada praktek judi tersebut, lalu kami lakukan penggrebekan, saat ini tujuh pelaku kami amankan beserta barang bukti ke Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Para terduga pelaku tersebut yaitu, SD (57) warga Desa Rejo Binangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, HR(40) Warga Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, ST(46) warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, WJ (59) warga Dusun Maju Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, JM (43) warga Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, PR (75) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, dan TS (30) warga Desa Simpang Pematang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 37 unit Sepeda Motor, 10 ekor ayam bangkok, 13 buah kiso (tempat membawa ayam), 2 buah dadu koprok, 5 unit handphone, uang sekitar Rp 225.000, 2 buah dompet berwarna hitam,1 buah tas kecil berwarna coklat, 1 buah geber (tempat untuk mengadu ayam).
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.

Berita Lainnya
Diduga Kurir Sabu 2 Orang Pelaku Ditaangkap Tim Satnarkoba Di Duri
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pinggir Bengkalis, Polisi Sita Uang Rp8 Juta
Polsek Siak Kecil Bongkar Kasus Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Bersama Empat Paket Narkotika
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba
Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampura Diserahkan Keluarga ke Polisi
Seorang Wanita Diamankan di Inhil, 6 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti
Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi