• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Adam Matondang: Simpang Siur Makna 'Negara' dalam Kasus Ini

Redaksi

Senin, 10 Agustus 2020 22:37:06 WIB Dibaca : 3583 Kali
Cetak
Sarwo Saddam Matondang, SH MH.


BUALBUAL.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Riau senilai Rp. 8,4 milyar yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini akhirnya sampai di penghujung.

Terdakwa JS, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kala proyek itu bergulir tahun 2016 dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum JS, Sarwo Saddam Matondang saat dikonfirmasi insan media di kantornya, Senin (10/08/2020) mengatakan, terkait tuntutan JPU terhadap kliennya, dakwaan primair yang dirumuskan JPU untuk menjerat kliennya tidak terbukti namun perbuatan melawan hukum kliennya justru menurut JPU terbukti melalui rumusan dakwaan Subsidair.

“Walaupun tuntutan itu ada yang bilang ringan ya atau setidaknya karena dakwan primair menurut JPU tidak terbukti, tetap saja menurut kita itu berat, not fair. Karena tidak terbukti ada pihak yang di kaya kan dalam perkara ini," tutur Saddam.

Pria alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini terdapat adanya krisis pemahaman memaknai “negara”. 

“Bagaimana tidak kita krisis pemahaman. Proyek punya negara, sudah diserahkan ke negara. Diresmikan oleh Gubernur Riau, ada Bupati Indragiri Hilir saat itu sebagai peresmian negara. Di audit oleh BPK RI sebagai negara. BPKAD Provinsi Riau menerbitkan pelunasan atas audit BPK RI. Lalu datang BPKP mengaudit juga dengan temuannya yang aneh itu. Jadi itu Gubri dan Bupati Inhil itu sebagai apa saat peresmian ? BPKAD itu siapa ? Inspektorat ? Sekarang negara ini siapa ?," ungkapnya pria yang akrab disapa Adam Matondang.

Menurutnya, ketika BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, seharusnya BPKP ngelakson BPK RI jika mengaudit objek yang sama berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 huruf A Point 6.

“BPKP harusnya nglakson BPK RI, objek auditnya kan sama. Ini kok malah deklrasi kerugian negara ? Kerdil BPK RI jadinya,” tuturnya lagi.

Ditambahkannya lagi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, selain SEMA No. 4 Tahun 2016 huruf A Point 6, Adam Matondang juga menyoroti keterangan mantan Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya dalam putusan MK No. 25 tahun 2016 halaman 29 sebagai salah satu dari beberapa acuan lainnya dalam melakukan pembelaan.

Untuk diketahui, SEMA No. 4 Tahun 2016 huruf A Point 6 berbunyi : “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.

Disamping itu, pernyataan Prof. H.A.S. Natabaya,S.H.,LL.M., dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dimaksud oleh Pengacara ini, menyatakan :  “...dalam tindak pidana korupsi adanya kerugian negara harus pasti yang dalam hal ini ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Pria ramah ini berharap ke Majelis Hakim agar dapat menghadirkan keadilan tuhan dalam penjatuhan putusan dalam mengadili para terdakwa perkara korupsi yang sedang bergulir ini.

“Mudah-mudahan keadilan Tuhan hadir dalam perkara ini,” tutupnya.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika

Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu

Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria

Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak

Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi

Aneh Tapi Nyata, Seorang Suami di Inhil Nekat Rampok Istrinya Sendiri

Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM

Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta

Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai

Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara

Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018

Terkini +INDEKS

Wabup Hendrizal Tiga Ranperda Didorong untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

08 November 2025
Pena di balik Jabatan
08 November 2025
Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
07 November 2025
Akar Rumput Bicara: DPC Gerindra Inhil Tak Setuju Budi Ari Masuk Partai
07 November 2025
Sungai Raya Bergejolak, Petani Hadapi Penggarapan HPK oleh PT SBP
06 November 2025
Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
05 November 2025
Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
05 November 2025
Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Andrigo Serukan Doa dan Empati untuk Pemimpin Riau
05 November 2025
Siti Aisyah: Bazar MTQ adalah Momen Perkenalkan Kekayaan Budaya dan Potensi Ekonomi Kreatif
05 November 2025
Bupati Kasmarni Resmi Buka Perhelatan MTQ ke-50 Kecamatan Mandau,Antusias Masyarakat Sangat Tinggi
05 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pena di balik Jabatan
  • 2 Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
  • 3 Akar Rumput Bicara: DPC Gerindra Inhil Tak Setuju Budi Ari Masuk Partai
  • 4 Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
  • 5 Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
  • 6 Bang Wahid Masih Gubernur Kita, Andrigo Serukan Doa dan Empati untuk Pemimpin Riau
  • 7 MTQ ke-45 Inhil di Kempas, Tembilahan Hulu Tampil Sebagai Juara Umum
  • 8 Kolaborasi Dosen dan HIMA Prodi Sosial Ekonomi Perikanan UMRAH, Wujud Daya Saing Produk UMKM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media