• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polres Karimun Gelar Press Rilis Ungkap 6 Kg Sabu dan Pemusnahan Barang Bukti

Redaksi

Senin, 01 November 2021 22:58:07 WIB Dibaca : 658 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Karimun Gelar Press Rilis ungkap Sabu 6 Kg dan sekaligus dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Sabu 1 Kg yang digelar di Polres karimun, Senin (01/11) siang.

Kegiatan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Ipda Jordan Manurung serta dihadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Diwakili Kasi BB Daryati Yanti S.H, Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun Diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Kabupaten Karimun Eryan Noviandi. S, SH., Pengacara Ridwan SH dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun Raja Ja’far.

Dalam kegiatan press rilis Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menjelaskan Tim Panter Satresnarkoba Polres karimun Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Jaringan Internasional asal Malaysia yang direncanakan akan diedarkan tersangka keluar Kabupaten Karimun.

Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 6 (enam) Kilogram ini turut diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial NJ disalah satu Wisma di Kabupaten Karimun pada hari Sabtu siang tanggal 30 Oktober 2021.

“Barang Bukti berupa 6 paket besar, yang dibungkus tersangka menggunakan lakban warna hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6.508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam, dan tersangka saat ini masih terus kita lakukan pengembangan," terang Kapolres karimun.

“Tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tegasnya.

Usai melaksanakan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu seberat 6 Kg tersebut, Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk GUANNYINWANG berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri pada Bulan September 2021dengan 5 orang Tersangka (SN, AM, AD, SH, PN).

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2031 / L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan kompor Gas yang turut disaksikan oleh tamu undangan dan media yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Usai direbus barang haram jenis Sabu akhirnya musnah dibuang ke dalam Septic Tank dengan kawal Sipropam Polres Karimun dan para media juga para tersangka yang dikawal petugas juga melihat pemusnahan sabu yang akan mereka edarkan namun berhasil digagalkan oleg Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Tekan Peredaran Narkotika di Bahtin Solapan ,Team Satnarkoba Amankan J Tarigan Dan Barang Bukti

Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri

Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Diduga Sokongan Oknum APH Lancarkan Peredaran Rokok Ilegal

Buruh Kebun Perkosa Bocah Ingusan di Rengat, Pelaku Diamankan Polres Inhu

Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri

Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu

Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste

Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru

PN Pekanbaru Nyatakan Belum Berwenang Mengadili Gugatan Syahril Abubakar Terkait Dualisme LAM Riau

Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media