Jaringan Sabu di Siak Terkuak!
Kurang dari 4 Jam! Satresnarkoba Polres Siak Bekuk 5 Tersangka Sabu dalam Dua Penggerebekan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari empat jam, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan lima orang tersangka di wilayah hukum Polres Siak, Kamis (9/7/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit Kelompok 5 RT 006 RW 004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial RIS (26) yang diduga berperan sebagai bandar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram.
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial T (36) yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari RIS.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pengungkapan kedua. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT 005 RW 002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka masing-masing berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24) berhasil diamankan. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dari lokasi ini, petugas menyita sabu seberat 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan buku," ujar AKP Benny, Ahad (12/7/2026).
Ia menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan masih berada pada usia produktif. Hasil tes urine menunjukkan kelimanya positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan keterkaitan antara kedua kasus tersebut. Para tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok yang sama, yakni seorang pria berinisial RSS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Mencuat, Tipikor Lakukan Pemeriksaan
Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi
Digerebek di Rumah! Polsek Concong Ringkus Pria dengan 14 Paket Sabu
Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik
Pelaku Pencurian Hp dan Uang di Desa Kotabaru Seberida Berhasil Diringkus Polisi
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang