Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara

BUALBUAL.com - Anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap saat menjual hasil curiannya di Desa Baturaja, Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Kedua tersangka, yakni MD (15), warga Desa Negara Batin, dan IG (18), warga Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BE-4480-JC milik korban.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio milik Sopanudin (42), warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara, yang dicuri dari dalam rumah korban pada 21 Agustus 2020.
"Kedua tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap karena kedapatan barang bukti sepeda motor hasil curianya yang hendak mereka dijual," ujar Iptu Majid.
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan kedua pemuda diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa keduanya usai melakukan pencurian, hendak menjual sepeda motor kepada seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban. Rencananya motor tersebut akan dijual, dan uangnya dibagi dua.
Sedangkan aksi pencurian mereka berdua dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor berada di ruangan dapur.
Berita Lainnya
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam
Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.