Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek LBJ Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penindakan Narkoba

BUALBUAL.COM INHU – Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum spesial bagi jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tak hanya memperingati hari besar Kepolisian Republik Indonesia, namun juga membuktikan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba.
Tepat pada Senin, 1 Juli 2025 pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek LBJ berhasil membekuk dua tersangka dalam dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ dengan melakukan penyelidikan di bawah komando Kapolsek IPDA Daniel Okto. S, S.E.,M.H.
“Pukul 00.30 WIB, tim opsnal mengamankan seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu di tangan kiri tersangka,” terang AIPTU Misran.
Pelaku tersebut diketahui bernama NAP (17), anak Putus sekolah . Saat diinterogasi, NAP mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Haikal Rukmana Ardianto (27), warga Desa Kulim Jaya. Tak menunggu waktu lama, pengembangan pun dilakukan.
Sekira pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Daniel bersama Kanit Reskrim AIPTU Istanola Pardede melakukan penangkapan terhadap Haikal di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu, masing-masing disimpan di kantong celana belakang dan kamar pelaku.
“Pelaku Haikal mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial MB yang kini berstatus DPO dan berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” tambah Misran.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi:
3 paket sabu
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih,
1 unit HP Techno L17 biru milik Nanda,
1 unit HP Redmi Note 13 biru milik Haikal dan beberapa bukti lainnya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polsek Lubuk Batu Jaya, tidak hanya memperingati Hari Bhayangkara secara seremonial, namun juga menunjukkan dedikasi nyata dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, menjadi pelindung dan pengayom yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam menindak kejahatan, khususnya narkoba,” tegas Kapolres melalui AIPTU Misran.
Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba di wilayah Inhu diyakini dapat berjalan lebih optimal, seiring semangat Hari Bhayangkara yang menegaskan peran Polri sebagai sahabat rakyat dan penjaga moral bangsa.
Berita Lainnya
Satops Patnal Rutan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP Kelas I Tanjungpinang
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Tahan Sekda Riau, Fitra Berharap Kejati Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
Berkas Lengkap, Bupati Meranti Nonaktif M Adil segera Diadili
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat