Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek LBJ Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penindakan Narkoba
BUALBUAL.COM INHU – Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum spesial bagi jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tak hanya memperingati hari besar Kepolisian Republik Indonesia, namun juga membuktikan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba.
Tepat pada Senin, 1 Juli 2025 pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek LBJ berhasil membekuk dua tersangka dalam dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ dengan melakukan penyelidikan di bawah komando Kapolsek IPDA Daniel Okto. S, S.E.,M.H.
“Pukul 00.30 WIB, tim opsnal mengamankan seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu di tangan kiri tersangka,” terang AIPTU Misran.
Pelaku tersebut diketahui bernama NAP (17), anak Putus sekolah . Saat diinterogasi, NAP mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Haikal Rukmana Ardianto (27), warga Desa Kulim Jaya. Tak menunggu waktu lama, pengembangan pun dilakukan.
Sekira pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Daniel bersama Kanit Reskrim AIPTU Istanola Pardede melakukan penangkapan terhadap Haikal di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu, masing-masing disimpan di kantong celana belakang dan kamar pelaku.
“Pelaku Haikal mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial MB yang kini berstatus DPO dan berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” tambah Misran.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi:
3 paket sabu
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih,
1 unit HP Techno L17 biru milik Nanda,
1 unit HP Redmi Note 13 biru milik Haikal dan beberapa bukti lainnya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polsek Lubuk Batu Jaya, tidak hanya memperingati Hari Bhayangkara secara seremonial, namun juga menunjukkan dedikasi nyata dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, menjadi pelindung dan pengayom yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam menindak kejahatan, khususnya narkoba,” tegas Kapolres melalui AIPTU Misran.
Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba di wilayah Inhu diyakini dapat berjalan lebih optimal, seiring semangat Hari Bhayangkara yang menegaskan peran Polri sebagai sahabat rakyat dan penjaga moral bangsa.

Berita Lainnya
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK
Kasus Narkoba di Hotel Bengkalis: Berkas Lengkap, Tersangka Siap Disidang
Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba, Barang Bukti 6,38 Gram Sabu
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian
Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook
Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara
Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya