Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, tersangka dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5/2020) malam.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung tanggal 6 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan," jelas Ali.
Ali menambahkan, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, tersangka disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Penahanan Amril Mukminin dilakukan pertama kali usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (6/2/2020). Penahanan baru dilakukan, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Berita Lainnya
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Tim Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Seorang Bandar Judi Sijie Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau
Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023