Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, tersangka dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5/2020) malam.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung tanggal 6 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan," jelas Ali.
Ali menambahkan, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, tersangka disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Penahanan Amril Mukminin dilakukan pertama kali usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (6/2/2020). Penahanan baru dilakukan, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Berita Lainnya
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
Pembakaran Lahan di Inhu Warga Desa Siambul Terjerat Hukum
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Emak-Emak Bergerak! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Incar Anak Sekolah di Kuansing
Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum
Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang
Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Perang Narkoba! Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu, Pelaku Utama Kabur
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan