Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, tersangka dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5/2020) malam.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung tanggal 6 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan," jelas Ali.
Ali menambahkan, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, tersangka disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Penahanan Amril Mukminin dilakukan pertama kali usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (6/2/2020). Penahanan baru dilakukan, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Berita Lainnya
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Sat Lantas Polres Inhil Imbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Mencuat, Tipikor Lakukan Pemeriksaan
Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina