Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
BUALBUAL.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM mencapai Rp 389.500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka CKS merupakan warga Dusun 6 Bawang Sejar kelurahan Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK saat dikonfirmasi mengatakan telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Jumat petang (02/6/2023) sekira puku 16.30 WIB.
Lebih lanjut disampaikan AKP Eko, pelapor atau korban dari pihak SPBU Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah, sehingga akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.
"Pada hari Jumat 2 Juni 2023 keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS, sehingga petugas kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka," jelas Eko.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slot kemudian selebihnya berfoya-foya," terangnya.
"Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Rusak Lingkungan Demi Untung! Polda Riau Tangkap 3 Pelaku, 3.000 Karung Arang Disita
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Diupah Rp2 Juta oleh Pasutri, Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil
Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Jambret Emak-Emak di Pekanbaru, Uangnya Habis untuk Sabu dan Judol
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta
Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia
3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu
Wali Kota Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Riau, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu
Terungkap di Persidangan! UAS Ceritakan Proses SF Hariyanto Hingga Jadi Wakil Abdul Wahid