Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
BUALBUAL.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM mencapai Rp 389.500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka CKS merupakan warga Dusun 6 Bawang Sejar kelurahan Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK saat dikonfirmasi mengatakan telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Jumat petang (02/6/2023) sekira puku 16.30 WIB.
Lebih lanjut disampaikan AKP Eko, pelapor atau korban dari pihak SPBU Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah, sehingga akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.
"Pada hari Jumat 2 Juni 2023 keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS, sehingga petugas kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman di kota Metro, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka," jelas Eko.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah dan menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slot kemudian selebihnya berfoya-foya," terangnya.
"Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Pelaku Pencurian Hp dan Uang di Desa Kotabaru Seberida Berhasil Diringkus Polisi
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya
DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara
Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta
Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 TSK
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Ops Keselamatan Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Berikan Masker kepada Pengguna Jalan
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan