Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9).
Suami Bupati Bengkali Kasmarni itu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Iya, benar (Amril) mendapatkan pembebasan bersyarat pagi tadi,” kata Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau Kok Syawaluddin
Amril bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis 4 tahun penjara.
Amril mendapat remisi enam bulan 15 hari.
Pertama, remisi khusus (RK) 1 bulan pada 2021.
Di tahun yang sama, Amril kembali mendapat remisi umum (RU) dua bulan.
Lalu, pada 2022, Amril dapat RK lagi satu bulan, dan RU 3 bulan.
"Remisi tambahan satu bulan 15 hari," tutup Koko.
Meski sudah bebas, Amril masih harus mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selama periode waktu tersebut, ada ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, yakni pencabutan hak diplih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Amril Mukminin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
Dia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Noor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Amril divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.
Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berita Lainnya
Tim SAR Berhasil Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kampar
Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
Polres Rohil Tembak Maling Rokok Hingga Tewas
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Dana Hasil TKD Desa Pontian Mekar tak Jelas,Kebun 10 Hektare Diduga Bisnis keluarga