• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara

Redaksi

Rabu, 07 September 2022 19:13:23 WIB Dibaca : 554 Kali
Cetak
Amril Mukminin mengenakan kemeja putih setelah bebas bersyarat dari penjara. Foto: Dokumentasi Humas Kemenkumham Riau.


BUALBUAL.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9).

Suami Bupati Bengkali Kasmarni itu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

“Iya, benar (Amril) mendapatkan pembebasan bersyarat pagi tadi,” kata Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau Kok Syawaluddin

Amril bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis 4 tahun penjara.

Amril mendapat remisi enam bulan 15 hari. 
Pertama, remisi khusus (RK) 1 bulan pada 2021. 

Di tahun yang sama, Amril kembali mendapat remisi umum (RU) dua bulan. 

Lalu, pada 2022, Amril dapat RK lagi satu bulan, dan RU 3 bulan.

"Remisi tambahan satu bulan 15 hari," tutup Koko.

Meski sudah bebas, Amril masih harus mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama periode waktu tersebut, ada ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, yakni pencabutan hak diplih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Amril Mukminin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap. 

Dia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Noor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Amril divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu. 

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.

Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 


Sumber : Jpnn.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas

Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak

Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,

Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura

Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi

Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi

Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba

4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat

Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil

Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul

Terkini +INDEKS

Mafirion: Jangan Sampai Pergantian Pengelola Hanya Ganti Nama, Konflik Tetap Ada

17 Agustus 2026
Suksesnya Serangkaian Giat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 81, Camat Bahtin Solapan Beri Apresiasi Pada Seluruh Tim
17 Agustus 2026
Bupati Inhu Tegaskan Penguatan Pelayanan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat pada HUT ke-81 RI
17 Agustus 2026
Malam Pesta Rakyat FPJN 2026, Kuansing Bersholawat hingga Band Lokal Siap Tampil
17 Agustus 2026
Semangat Kemerdekaan hingga Pelosok Inhil, Wakapolres Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka
17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Selayar Berlangsung Khidmat, Camat Ajak Jaga Persatuan
17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nasionalisme
17 Agustus 2026
Santun Sihombing, Padi Dan Lalang Sama Sama Tumbuh, Walau Lalang Menjulang Tinggi Tapi Padi Penopang Raga Insani
17 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PT Palma Agung Betuah Dukung Kegiatan Masyarakat dan Sekolah SMPN 10 di Bukit Abbas
17 Agustus 2026
525 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Polda Riau Perketat Pengawasan PETI di Kuansing
17 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 525 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Polda Riau Perketat Pengawasan PETI di Kuansing
  • 2 Dari Hobi Basket, Raisa Dinda Agnia Kini Jadi Paskibraka Provinsi Riau
  • 3 Asri Auzar: Jangan Hanya Lihat Aceh, Papua dan Kalimantan, Riau Juga Harus Diperhatikan
  • 4 Forester Goes to School, Balai P2SDM Pekanbaru Edukasi 1.365 Siswa soal Lingkungan
  • 5 Tak Menunggu Pemerintah, Usai Bangun 10 Rumah Warga, Kini Fahro Rozi dan Ario Garap Jalan 1 Kilometer
  • 6 Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Mandau, 21 Paket Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
  • 7 Dianiaya hingga Diancam Senjata Api, Puluhan Pekerja Sawit Rohul Minta Perlindungan
  • 8 Harimau Masih Berkeliaran, Warga Desa Danai Inhil Diimbau Jangan Beraktivitas Sendirian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media