Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9).
Suami Bupati Bengkali Kasmarni itu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Iya, benar (Amril) mendapatkan pembebasan bersyarat pagi tadi,” kata Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau Kok Syawaluddin
Amril bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis 4 tahun penjara.
Amril mendapat remisi enam bulan 15 hari.
Pertama, remisi khusus (RK) 1 bulan pada 2021.
Di tahun yang sama, Amril kembali mendapat remisi umum (RU) dua bulan.
Lalu, pada 2022, Amril dapat RK lagi satu bulan, dan RU 3 bulan.
"Remisi tambahan satu bulan 15 hari," tutup Koko.
Meski sudah bebas, Amril masih harus mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selama periode waktu tersebut, ada ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, yakni pencabutan hak diplih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Amril Mukminin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
Dia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Noor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Amril divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.
Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berita Lainnya
Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 Kg Sabu
Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Terendam, Dua Pelaku Diamankan
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu