Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara

BUALBUAL.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9).
Suami Bupati Bengkali Kasmarni itu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Iya, benar (Amril) mendapatkan pembebasan bersyarat pagi tadi,” kata Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau Kok Syawaluddin
Amril bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis 4 tahun penjara.
Amril mendapat remisi enam bulan 15 hari.
Pertama, remisi khusus (RK) 1 bulan pada 2021.
Di tahun yang sama, Amril kembali mendapat remisi umum (RU) dua bulan.
Lalu, pada 2022, Amril dapat RK lagi satu bulan, dan RU 3 bulan.
"Remisi tambahan satu bulan 15 hari," tutup Koko.
Meski sudah bebas, Amril masih harus mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selama periode waktu tersebut, ada ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, yakni pencabutan hak diplih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Amril Mukminin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
Dia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Noor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Amril divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.
Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berita Lainnya
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Penipuan Pinjaman Berkedok Koperasi, IRT di Lampura Ini Dilaporkan Polisi
Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep
Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri
Babinsa 1902 Plered Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba
Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya