• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika

Redaksi

Selasa, 02 April 2024 20:02:08 WIB Dibaca : 1285 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Selama bulan Januari hingga Maret 2024, Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana Narkotika.

Tersangka yang berinisial  MS (33), MT(37), MN (36), dan AZ(48) diamankan bersama barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu dan 7,58 gram Ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya  ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok.

Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.

Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024  dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka MT, MN dan AZ dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Iptu Syofian Rida, SH MH selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba”, tekat Kasat Narkoba, Selasa (02/04/2024).


 Editor : Pian


Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58

Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru

Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang

23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan

Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'

Tak Bisa Becakap Banyak, Polsek Mandau Setiap Subuh Gelar Patroli Amnakan Para Pembalap Liar

Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram

Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bintan

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media