Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/57438042109-img-20240402-wa0019.jpg)
BUALBUAL.com - Selama bulan Januari hingga Maret 2024, Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana Narkotika.
Tersangka yang berinisial MS (33), MT(37), MN (36), dan AZ(48) diamankan bersama barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu dan 7,58 gram Ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok.
Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.
Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka MT, MN dan AZ dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Iptu Syofian Rida, SH MH selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.
“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba”, tekat Kasat Narkoba, Selasa (02/04/2024).
Berita Lainnya
18 Kali Beraksi, Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Suara Knalpot Memekak! Balap Liar di Tengah Covid-19 '15 Remaja di Pekanbaru Diamankan'
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.