Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika

BUALBUAL.com - Selama bulan Januari hingga Maret 2024, Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana Narkotika.
Tersangka yang berinisial MS (33), MT(37), MN (36), dan AZ(48) diamankan bersama barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu dan 7,58 gram Ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok.
Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.
Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka MT, MN dan AZ dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Iptu Syofian Rida, SH MH selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.
“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba”, tekat Kasat Narkoba, Selasa (02/04/2024).
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58
Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan
Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'
Tak Bisa Becakap Banyak, Polsek Mandau Setiap Subuh Gelar Patroli Amnakan Para Pembalap Liar
Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bintan