Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika

BUALBUAL.com - Selama bulan Januari hingga Maret 2024, Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana Narkotika.
Tersangka yang berinisial MS (33), MT(37), MN (36), dan AZ(48) diamankan bersama barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu dan 7,58 gram Ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok.
Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 dirumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.
Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka MT, MN dan AZ dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Iptu Syofian Rida, SH MH selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.
“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba”, tekat Kasat Narkoba, Selasa (02/04/2024).
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
Seorang Pria di Inhil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Sajam
Empat Pelaku Perampokan di SPBU Pekanbaru Diringkus di Sumbar
Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko