Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pelaku pembakaran lahan, di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Provinsi Riau.
Pelaku berinisial SA (30) merupakan warga Pulau Palas, Desa Sungai Intan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi adanya kebakaran lahan. Tim dari Polsek Tembilahan Hulu mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Tim Polsek Tembilahan Hulu mendapat titik hotspot api melalui aplikasi Lancang Kuning milik Polda Riau dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi," ujarnya.
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo bersama Kepala Desa Sungai Intan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta personil Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan pengecekan dan dilanjutkan dengan pemadaman di lokasi kebakaran, Rabu (24/6/2021).
"Luas lahan yang terbakar kurang lebih 3 hektar. Setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Unit Tipidter Polres Inhil kepada para saksi yang berada di sekitar tempat terjadinya kebakaran, diketahui pelaku pembakar lahan inisial SA," ungkap Ipda Esra.
Dipaparkan Ipda Esra, Pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya pelaku mengakui membuka lahan dengan cara membakar pelepah kelapa dan ranting kering, kemudian ditinggal pergi tanpa dilakukan pengawasan.
"SA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran," katanya.
"Pelaku dikenakan pasal 188 KUH.Pidana dan atau Pasal 108 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," ujarnya.
Berita Lainnya
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?
Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Tim Advokasi: Jangan Dipolitisir, Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin Masih Dakwaan