Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
BUALBUAL.com - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis karena tidak terbukti melakukan pencurian ikan di Perairan Bengkalis, Indonesia.
Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan dimaksud. Ketiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49) selaku nakhoda yang beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61) sebagai ABK yang beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK yang beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dalam jaringan (daring), Selasa (23/6/2020) dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH, disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto SH.
Menurut majelis hakim, vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan. Antara lain, berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.
Atas putusan ini, PH ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi.
"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi," sebut JPU, Agung Irawan.
Sebelumnya JPU Kejari Bengkalis menuntut 3 terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan.
Diketahui, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/2020) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Berita Lainnya
Polres Inhu amankan enam tersangka dan 63 BB sepeda motor hasil curanmor
Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi
Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Ditangkap
43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
Sikat Habis! 43 Tersangka PETI Diciduk, Ribuan Alat Dimusnahkan
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu
Satu Pelaku Ditangkap, Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia Diusut Tuntas
Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air