Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.
"Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap hari Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 WIB, di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas sedang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
Saat petugas dari Polsek Penawartama sedang melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Wira Agung Sari, melihat seorang pria dengan garak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.
"Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm," ungkap Iptu Timur.
Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita BB lainnya dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu.
"Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tambah Iptu Timur.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Berita Lainnya
Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis
Usai Beraksi, Pelaku Curas Belanja Di Pasar Mandau, Diciduk Tim Gabungan Reskrim
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Repdem akan Lapor Kembali Mantan Wabup Kampar Ibrahim Ali ke Polda Riau
Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah
Oknum Pengusaha Travel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru
Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD