Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.
"Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap hari Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 WIB, di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas sedang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
Saat petugas dari Polsek Penawartama sedang melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Wira Agung Sari, melihat seorang pria dengan garak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.
"Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm," ungkap Iptu Timur.
Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita BB lainnya dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu.
"Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tambah Iptu Timur.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Wow!!! Polisi Bongkar Home Industri Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
5 Tersangka Judi Togel di Desa Sencalang Inhil Dibekuk Polisi, 3 Diantaranya Wanita
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat