Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.
"Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap hari Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 WIB, di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas sedang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
Saat petugas dari Polsek Penawartama sedang melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Wira Agung Sari, melihat seorang pria dengan garak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.
"Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm," ungkap Iptu Timur.
Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita BB lainnya dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu.
"Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tambah Iptu Timur.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Sudah Beraksi 25 Kali, Polsek Tampan Ungkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi
Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Ayah Tiri Nekat Tiduri Anak Tirinya Berulang Kali
Polsek Tapung Hulu Amankan 10 Paket Narkoba Siap Edar dari Tangan Pelaku FL
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap
Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan