Kejahatan Keluarga: Korban Dibunuh dan Dibungkus Karung oleh Ayah dan Anak

BUALBUAL.com - Personel polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku. Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban.
Selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personel Polsek Pujud langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.
Berdasarkan petunjuk pelaku melalui handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun ditemukan oleh personel Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 di dalam sebuah parit bekoan yang di atasnya dua buah balok kayu.
Kemudian, kayu disingkirkan dan tangan salah satu personel Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.
Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personel Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih. Korban dibawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi.
Sedang para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih di bawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan untuk ditenggelamkan.
Para tersangka tambahan Kapolres, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak.
Berita Lainnya
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Polres Inhil Musnahkan 1050 Pil Ekstasi dari Tujuh Orang Pelaku
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan
Dua Mobil Mewah Angkut Solar Ilegal Diamankan Reskrim Polres Pelalawan
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur