Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kejahatan Keluarga: Korban Dibunuh dan Dibungkus Karung oleh Ayah dan Anak
BUALBUAL.com - Personel polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku. Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban.
Selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personel Polsek Pujud langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.
Berdasarkan petunjuk pelaku melalui handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun ditemukan oleh personel Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 di dalam sebuah parit bekoan yang di atasnya dua buah balok kayu.
Kemudian, kayu disingkirkan dan tangan salah satu personel Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.
Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personel Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih. Korban dibawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi.
Sedang para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih di bawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan untuk ditenggelamkan.
Para tersangka tambahan Kapolres, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak.

Berita Lainnya
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Babinsa Nagrikaler Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58
Team Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkoba 5 Bungkus Sabu
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya Sendiri
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas