Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster

BUALBUAL.com - Sebanyak tiga pelaku ditahan terkait percobaan penyelundupan benih Lobster di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Pada Minggu (1/8/2021) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021). Ia mengatakan ketiga pelaku yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih Lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih Lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.
Pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih Lobster di Pelabuhan Samudera.
"Anggota kami lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud," ungkapnya.
Tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil bersama Personel Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan sebuah mobil yang dicurigai tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki - laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 (dua belas) kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.
"Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih Lobster yakni AL. Saat ditangkap, ia sedang menunggu di atas jembatan," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti benih Lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 (dua belas) kotak styrofoam dengan rincian;
- 11 (sebelas) kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster.
- 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan benih Lobster.
"Para pelaku di kenakan pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar," ujar Ipda Esra.
Berita Lainnya
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek
Tim Kejari Bintan Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Bintan Pada Tahun 2017
Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Bereaksi di Empat Lokasi, Begal di Riau Tangkap Polisi
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Team Reskrim Polsek Mandau, Amankan 7 Pelaku Judi Mesin Ikan Ikan
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri