• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 21:25:38 WIB Dibaca : 562 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing 2 tahun 6 bulan atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pj Kades tersebut berinisial M merupakan Pj Kades Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Tanggal 31 Januari nanti agenda Pledoi, putusan nanti setelah itu sekitar tanggal 1 atau 2 Februari," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung dihubungi Kamis, 26 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya M sendiri ditahan oleh Polres Kuansing sejak 1 November 2022 lalu. M ditahan diduga telah melakukan pemalsuan terhadap surat tanah.

Dari penelurusan SIPP PN Teluk Kuantan kasus tersebut berawal pada Maret 2017 lalu. Dimana kalau itu perwakilan Kelompok Tani Mekar Bersama mendatangi kediaman M selaku Pj Kades.

Tujuan kedatangan sejumlah pengurus Koptan ini meminta terdakwa M untuk menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan membawa dokumen hibah M Yunus bergelar Datuk Momat dengan luas 250 hektar berada di desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa M menyampaikan kepada Koptan Mekar Bersama untuk membuat surat permohonan penerbitan SKT dan surat pernyataan tidak ada sengketa lahan diketahui oleh pemangku adat.

Sekitar bulan Juni 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa M dengan membawa sejumlah dokumen agar SKT segera diterbitkan.

Saat itu terdakwa memerintahkan seseorang untuk mengetik idian data terhadap format yang telah disiapkan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penghitungan berdasarkan lampiran peta dan volume hasil belajar dari youtube.

Selanjutnya dari hasil penghitungan maka dibuatkan tanda atau patok dengan menyandingkan perolehan volume tanah dengan lampiran peta dari saksi ER (PNS pada BPN) yakni dengan luas 237 ha.

Sekira bulan Juni 2017 dua orang kembali mendatangi rumah terdakwa M. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan 50 rangkap surat keterangan tanah (SKT) yang sudah dibuat atas format terdakwa.

Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Lubuk Kebun menandatangani SKT tersebut dan mencatat nomor register SKT pada buku register secara urut. Hasil copian SKT tersebut lalu disimpan di kantor Desa.

Sekitar 31 Juli 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menerbitkan SKT tambahan. Saat itu sejumlah perwakilan Koptan juga telah membawa beberapa dokumen untuk penerbitan SKT tambahan tersebut.

Terdakwa M kembali menyuruh seseorang untuk membuat dan mengetik identitas kepemilikan dan nama sempadan dalam SKT tersebut.

Sekitar bulan Agustus 2017 terdakwa kembali menyerahkan 51 rangkap SKT dan menandatangani SKT tersebut.

Sedikitnya ada 125 SKT yang diterbitkan atas nama Desa Lubuk Kebun dan diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa M. Dari 125 SKT yang diterbitkan sekitar 24 SKT terdakwa tidak mengetahui lagi nomor registernya.

Pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu pemerintahan desa Lubuk Kebun melakukan pengecekan lapangan terkait lahan milik Koptan Mekar Bersama. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Setelah beberapa hari turun, lahan tersebut tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan desa Lubuk Kebun. Salah satu SKT yang dicek ternyata masuk wilayah Desa Giri Sako bukan Lubuk Kebun.

Dari temuan tersebut Kades Lubuk Kebun saat itu yang dijabat Anjas Asmara membatalkan SKT yang diterbitkan terdakwa M. Ada sekitar 101 SKT yang dibatalkan Kades Anjas Asmara katena dinilai tidak berada di wilayah desa Lubuk Kebun. 

Dalam menerbitkan SKT terdakwa M tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi atau lahan yang akan diterbitkan SKT oleh desa. Terdakwa M juga tidak melakukan koordinasi dengan Camat Logas Tanah Darat.


Sumber : Riauonline.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam

Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara

Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau

Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja

Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar

Babinsa Nagrikaler Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan

Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat

Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024

Terkini +INDEKS

Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid

01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025
Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
01 Oktober 2025
AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 3 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 4 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 5 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 6 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
  • 7 Peletakan Batu Pertama SMAN 3 Kemuning, Komitmen Gubri Perkuat Akses Pendidikan
  • 8 AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media