• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 21:25:38 WIB Dibaca : 516 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing 2 tahun 6 bulan atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pj Kades tersebut berinisial M merupakan Pj Kades Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Tanggal 31 Januari nanti agenda Pledoi, putusan nanti setelah itu sekitar tanggal 1 atau 2 Februari," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung dihubungi Kamis, 26 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya M sendiri ditahan oleh Polres Kuansing sejak 1 November 2022 lalu. M ditahan diduga telah melakukan pemalsuan terhadap surat tanah.

Dari penelurusan SIPP PN Teluk Kuantan kasus tersebut berawal pada Maret 2017 lalu. Dimana kalau itu perwakilan Kelompok Tani Mekar Bersama mendatangi kediaman M selaku Pj Kades.

Tujuan kedatangan sejumlah pengurus Koptan ini meminta terdakwa M untuk menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan membawa dokumen hibah M Yunus bergelar Datuk Momat dengan luas 250 hektar berada di desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa M menyampaikan kepada Koptan Mekar Bersama untuk membuat surat permohonan penerbitan SKT dan surat pernyataan tidak ada sengketa lahan diketahui oleh pemangku adat.

Sekitar bulan Juni 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa M dengan membawa sejumlah dokumen agar SKT segera diterbitkan.

Saat itu terdakwa memerintahkan seseorang untuk mengetik idian data terhadap format yang telah disiapkan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penghitungan berdasarkan lampiran peta dan volume hasil belajar dari youtube.

Selanjutnya dari hasil penghitungan maka dibuatkan tanda atau patok dengan menyandingkan perolehan volume tanah dengan lampiran peta dari saksi ER (PNS pada BPN) yakni dengan luas 237 ha.

Sekira bulan Juni 2017 dua orang kembali mendatangi rumah terdakwa M. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan 50 rangkap surat keterangan tanah (SKT) yang sudah dibuat atas format terdakwa.

Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Lubuk Kebun menandatangani SKT tersebut dan mencatat nomor register SKT pada buku register secara urut. Hasil copian SKT tersebut lalu disimpan di kantor Desa.

Sekitar 31 Juli 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menerbitkan SKT tambahan. Saat itu sejumlah perwakilan Koptan juga telah membawa beberapa dokumen untuk penerbitan SKT tambahan tersebut.

Terdakwa M kembali menyuruh seseorang untuk membuat dan mengetik identitas kepemilikan dan nama sempadan dalam SKT tersebut.

Sekitar bulan Agustus 2017 terdakwa kembali menyerahkan 51 rangkap SKT dan menandatangani SKT tersebut.

Sedikitnya ada 125 SKT yang diterbitkan atas nama Desa Lubuk Kebun dan diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa M. Dari 125 SKT yang diterbitkan sekitar 24 SKT terdakwa tidak mengetahui lagi nomor registernya.

Pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu pemerintahan desa Lubuk Kebun melakukan pengecekan lapangan terkait lahan milik Koptan Mekar Bersama. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Setelah beberapa hari turun, lahan tersebut tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan desa Lubuk Kebun. Salah satu SKT yang dicek ternyata masuk wilayah Desa Giri Sako bukan Lubuk Kebun.

Dari temuan tersebut Kades Lubuk Kebun saat itu yang dijabat Anjas Asmara membatalkan SKT yang diterbitkan terdakwa M. Ada sekitar 101 SKT yang dibatalkan Kades Anjas Asmara katena dinilai tidak berada di wilayah desa Lubuk Kebun. 

Dalam menerbitkan SKT terdakwa M tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi atau lahan yang akan diterbitkan SKT oleh desa. Terdakwa M juga tidak melakukan koordinasi dengan Camat Logas Tanah Darat.


Sumber : Riauonline.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan

Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

Sidang Korupsi Proyek Gedung Irna RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Tak Ajukan Keberatan

Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat

Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung

Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media