• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 21:25:38 WIB Dibaca : 549 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing 2 tahun 6 bulan atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pj Kades tersebut berinisial M merupakan Pj Kades Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Tanggal 31 Januari nanti agenda Pledoi, putusan nanti setelah itu sekitar tanggal 1 atau 2 Februari," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung dihubungi Kamis, 26 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya M sendiri ditahan oleh Polres Kuansing sejak 1 November 2022 lalu. M ditahan diduga telah melakukan pemalsuan terhadap surat tanah.

Dari penelurusan SIPP PN Teluk Kuantan kasus tersebut berawal pada Maret 2017 lalu. Dimana kalau itu perwakilan Kelompok Tani Mekar Bersama mendatangi kediaman M selaku Pj Kades.

Tujuan kedatangan sejumlah pengurus Koptan ini meminta terdakwa M untuk menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan membawa dokumen hibah M Yunus bergelar Datuk Momat dengan luas 250 hektar berada di desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa M menyampaikan kepada Koptan Mekar Bersama untuk membuat surat permohonan penerbitan SKT dan surat pernyataan tidak ada sengketa lahan diketahui oleh pemangku adat.

Sekitar bulan Juni 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa M dengan membawa sejumlah dokumen agar SKT segera diterbitkan.

Saat itu terdakwa memerintahkan seseorang untuk mengetik idian data terhadap format yang telah disiapkan terdakwa. Selanjutnya dilakukan penghitungan berdasarkan lampiran peta dan volume hasil belajar dari youtube.

Selanjutnya dari hasil penghitungan maka dibuatkan tanda atau patok dengan menyandingkan perolehan volume tanah dengan lampiran peta dari saksi ER (PNS pada BPN) yakni dengan luas 237 ha.

Sekira bulan Juni 2017 dua orang kembali mendatangi rumah terdakwa M. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan 50 rangkap surat keterangan tanah (SKT) yang sudah dibuat atas format terdakwa.

Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Lubuk Kebun menandatangani SKT tersebut dan mencatat nomor register SKT pada buku register secara urut. Hasil copian SKT tersebut lalu disimpan di kantor Desa.

Sekitar 31 Juli 2017 sejumlah perwakilan Koptan Mekar Bersama kembali mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menerbitkan SKT tambahan. Saat itu sejumlah perwakilan Koptan juga telah membawa beberapa dokumen untuk penerbitan SKT tambahan tersebut.

Terdakwa M kembali menyuruh seseorang untuk membuat dan mengetik identitas kepemilikan dan nama sempadan dalam SKT tersebut.

Sekitar bulan Agustus 2017 terdakwa kembali menyerahkan 51 rangkap SKT dan menandatangani SKT tersebut.

Sedikitnya ada 125 SKT yang diterbitkan atas nama Desa Lubuk Kebun dan diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa M. Dari 125 SKT yang diterbitkan sekitar 24 SKT terdakwa tidak mengetahui lagi nomor registernya.

Pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu pemerintahan desa Lubuk Kebun melakukan pengecekan lapangan terkait lahan milik Koptan Mekar Bersama. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Setelah beberapa hari turun, lahan tersebut tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan desa Lubuk Kebun. Salah satu SKT yang dicek ternyata masuk wilayah Desa Giri Sako bukan Lubuk Kebun.

Dari temuan tersebut Kades Lubuk Kebun saat itu yang dijabat Anjas Asmara membatalkan SKT yang diterbitkan terdakwa M. Ada sekitar 101 SKT yang dibatalkan Kades Anjas Asmara katena dinilai tidak berada di wilayah desa Lubuk Kebun. 

Dalam menerbitkan SKT terdakwa M tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi atau lahan yang akan diterbitkan SKT oleh desa. Terdakwa M juga tidak melakukan koordinasi dengan Camat Logas Tanah Darat.


Sumber : Riauonline.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'

Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung

Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi

Tim Polres Inhu Amankan Pria Youtuber Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu- Sabu

Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan

Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi

Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar

Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan

Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat

Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan

Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku

JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 2 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 3 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 4 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 5 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 6 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 7 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 8 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media