Tak Membela Siapa Pun
Langkah Tak Biasa di Sidang Abdul Wahid! Sarwo Saddam Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Lihat Perkara dari Sudut Berbeda
BUALBUAL.com - Sidang perkara dugaan instruksi pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Advokat sekaligus akademisi Sarwo Saddam Matondang resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Sarwo mengatakan, dokumen yang diserahkannya berisi pandangan akademis terhadap perkara yang dinilainya memiliki arti penting bagi perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
"Alhamdulillah, baru saja saya memasukkan dokumen yang memuat suatu pemikiran untuk diajukan sebagai Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara terdakwa dugaan instruksi pemerasan, Abdul Wahid," ujarnya, Selasa (22/7/2026).
Menariknya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari petugas pengadilan, pengajuan Amicus Curiae tersebut disebut sebagai yang pertama diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagai advokat yang kerap beracara di PN Pekanbaru sekaligus akademisi, Sarwo mengaku terpanggil untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkara yang menurutnya tidak hanya penting bagi para pihak, tetapi juga memiliki dampak bagi praktik penegakan hukum di Indonesia.
Dalam dokumen yang diajukannya, Sarwo menggunakan pendekatan Legal Realism, yakni teori hukum yang memandang bahwa penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi undang-undang, tetapi juga dipengaruhi oleh realitas sosial, politik, dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, hakim semestinya tidak hanya melihat terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi juga menilai apakah kewenangan aparat penegak hukum telah dijalankan secara sah, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
"Bagi saya, di titik inilah pengadilan memperoleh maknanya sebagai cabang kekuasaan yudikatif dalam mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif," jelasnya.
Ia berharap putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya menentukan benar atau salahnya terdakwa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan tetap independen, objektif, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.
Meski memberikan pandangan hukum dalam perkara tersebut, Sarwo menegaskan dirinya tidak berpihak kepada siapa pun.
'Saya tidak berpihak kepada Pak Abdul Wahid, saya juga tidak berpihak kepada Jaksa KPK. Pandangan ini murni sebagai sumbangsih akademis agar perspektif hakim semakin kaya sebelum sampai pada keyakinannya," tegasnya.
Sebagai informasi, Amicus Curiae merupakan pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak di luar para pihak yang berperkara. Meskipun tidak mengikat, dokumen tersebut dapat menjadi referensi bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan aspek hukum maupun kepentingan publik sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya
Heboh! Seorang Pemuda di Inhil, Nekat Lempar Telur Ke Pak Kades saat Pulang Sholat Magrib
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampura Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan
Demi Judi Online, Pemuda Pekanbaru Bobol Tempat Kerjanya Sendiri!
Bantah Terlibat, ''Nama Saya Dicatut!'' Marjani Tetap Ditahan KPK
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Pria 58 Tahun Diciduk Saat Transaksi Sabu di Mandau, Polisi Amankan Barang Bukti
DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis