Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba

BUALBUAL.com - Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak di bawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelaku yang bernama Muadin merupakan warga desa Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat yang masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur. Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.
Hal ini Berdasarkan surat laporan polisi nomor:LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022.
"Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).
"Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat hari Senin (27/2/2023)," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, SH membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan juga sudah mengirimkan SPDP ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023.
Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.
"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," kata orang tua korban di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.
"Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat efek jera minta segera, harus segera ditangkap," harap orang tua korban.
Berita Lainnya
Perkosa Tetangga, AT Dibekuk Polsek Rengat Barat
Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita
Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba
Seorang Remaja di Tembilahan Peras Warga dengan Sajam, Korban Alami Luka di Bagian Tangan
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
Seorang Pemuda di Desa Sungai Laut Inhil Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu