Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
BUALBUAL.com - Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak di bawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelaku yang bernama Muadin merupakan warga desa Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat yang masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur. Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.
Hal ini Berdasarkan surat laporan polisi nomor:LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022.
"Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).
"Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat hari Senin (27/2/2023)," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, SH membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan juga sudah mengirimkan SPDP ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023.
Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.
"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," kata orang tua korban di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.
"Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat efek jera minta segera, harus segera ditangkap," harap orang tua korban.

Berita Lainnya
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari
Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up
Polres Bengkalis Sita 16,3 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia, Dua Kurir Ditangkap
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Sembunyikan Sabu di Rokok
Transaksi Sabu Digagalkan, Polisi Amankan Pria di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya
Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus
Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan