Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
BUALBUAL.com - Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul anak di bawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelaku yang bernama Muadin merupakan warga desa Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat yang masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur. Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.
Hal ini Berdasarkan surat laporan polisi nomor:LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022.
"Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).
"Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat hari Senin (27/2/2023)," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, SH membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan juga sudah mengirimkan SPDP ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023.
Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.
"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," kata orang tua korban di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.
"Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat efek jera minta segera, harus segera ditangkap," harap orang tua korban.

Berita Lainnya
Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta
Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta
Lima Warga Suka Mulya di Amankan Polisi, Ini Penjelasan Wali desa Suka Mulya
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau
Satnarkoba Polres Bengkalis Prakarsai Gerakan Kampung Bebas Narkoba dan Berbagi Sembako
Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
Aksi Pencuri Sawit di Siang Bolong Berakhir Apes, Pria di Pelalawan Ditangkap Pemilik Kebun
21 Paket Sabu Berserak, Pengedar Sabu di Kampar Lari Terbirit-birit
Polsek Gaung Ringkus Kurir Sabu 9,05 Gram di Pelabuhan Penyebrangan Desa Lahang Baru
Beli HP Tanpa Surat Rp800 Ribu, Pria di Mandau Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penadahan
Penanganan Kasus APBD 2017 Dipertanyakan, LSM Surati Penegak Hukum