AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
BUALBUAL.com - Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Samad (AS) selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sedangkan terdakwa Syahbudi mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.
JPU menuntut Syahbudi selama 1,5 tahun penjara dan Abdul Samad 4,5 tahun penjara.
"Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018," terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).
Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu oleh Hakim selama 7 hari, apakah menerima atau akan melakukan upaya banding.

Berita Lainnya
KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
Bandar Togel Sei Lala Dibekuk Polsek Pasir Penyu
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Pasutri di Pelalawan Ditangkap, Sabu 30 Gram Diamankan Polisi
Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Polda Riau Amankan Tersangka di Inhil dan Pelalawan
Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura