AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
BUALBUAL.com - Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Samad (AS) selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sedangkan terdakwa Syahbudi mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.
JPU menuntut Syahbudi selama 1,5 tahun penjara dan Abdul Samad 4,5 tahun penjara.
"Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018," terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).
Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu oleh Hakim selama 7 hari, apakah menerima atau akan melakukan upaya banding.

Berita Lainnya
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
SK Pelantikan Kades Berlaras oleh Bupati HM Wardan, Digugat ke PTUN Pekanbaru
Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tetapkan 1 Tersangka di Desa Pedekik Bengkalis
Polsek Tembilahan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Batang Tuaka
Tindak Tegas Permainan Judi Togel, Team Satrekrim Amankan 4 Pria di Mandau
Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat, Pria di Inhil Raup Rp4,5 Juta dari Aksi Penipuan
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Diduga Cabuli Pelajar Usia 13 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Amankan Polisi
Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Pelangiran
Skandal Fee Proyek 1 Persen Terbongkar! Tiga Pejabat Pengadaan Siak Jadi Tersangka Korupsi