AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
BUALBUAL.com - Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Samad (AS) selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sedangkan terdakwa Syahbudi mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.
JPU menuntut Syahbudi selama 1,5 tahun penjara dan Abdul Samad 4,5 tahun penjara.
"Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018," terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).
Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu oleh Hakim selama 7 hari, apakah menerima atau akan melakukan upaya banding.

Berita Lainnya
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru
SP2HP Dipersoalkan, Kuasa Hukum Susi Yakin Menang Lawan Polres Lingga
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama
Modus Baru! Sabu Dikemas Seperti Permen, Pengedar Ditangkap Polisi Bengkalis
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Satresnarkoba Inhil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Jalur Rengat - Tembilahan
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil