Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial (A Als R Als B Bin S ) 32 thn) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Korban sekaligus pelapor, MH, saat itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Namun dalam perjalanan, korban mencoba mengecek kondisi rumah melalui CCTV, tetapi tidak mendapatkan tampilan visual. Merasa curiga, korban kemudian meminta keponakannya untuk mengecek kondisi rumah.
Setibanya di lokasi, saksi mendapati dinding samping rumah korban sudah dalam kondisi jebol. Korban yang segera kembali ke rumahnya kemudian menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit CCTV, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie, serta 67 bungkus rokok berbagai merek dari etalase warung miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tempuling guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie yang merupakan milik korban. Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua rumah lainnya yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tempuling terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berita Lainnya
Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura
Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polisi karena Miliki Belasan Paket Sabu
Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Kasus dari 19 Pelaku
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih
Edarkan Sabu di Rupat, Mahasiswa dan Buruh Diringkus Polisi
Kepala Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Polda Riau Soal Penembakan Tewasnya H Permata di Inhil
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Air Molek
Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai
Satnarkoba Polres Bengkalis, Gelar Pelaksanaan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako
Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura