• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat yang Melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang

Redaksi

Rabu, 08 Mei 2024 11:38:42 WIB Dibaca : 438 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur pada, Selasa  (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

"Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka yang mana para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim.

“Terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi," ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

“Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, sehingga untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu," ungkap Kasat Reskrim.

“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan”, tambah AKP Marganda.

“Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian”, tutup Kasat Reskrim Polres Bintan.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.

Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau

Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang

17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil

Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan

DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru

ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru

Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil

Polres Inhil Amankan Dua Pemuda Miliki 66 Paket Sabu

Tim Gabungan Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Seorang Nelayan Diduga Edarkan Sabu

Terkini +INDEKS

UNISI dan Polres Inhil Kompak! Bareng-Bareng Bangun Generasi Taat Hukum

23 Juni 2025
Riau, Hutan, dan Harapan ; Ketika Pemimpin Daerah Melangkah ke Panggung Diplomasi Iklim Dunia
23 Juni 2025
Bupati Bengkalis Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Dengan Visi terwujudnya Kabupaten Bengkalis BERMASA
23 Juni 2025
Mengenal Desa Suka Jaya, Permukiman Pesisir yang Bertransformasi Jadi Desa Mandiri di Pulau Burung
23 Juni 2025
Gawat! 6 Pilar Timnas Indonesia Tak Punya Klub Jelang Laga Internasional
23 Juni 2025
Indonesia Comeback dan Kalahkan Vietnam 3-2 di AVC Nations Cup 2025
23 Juni 2025
Marc Marquez Menang di Mugello, Pimpin Klasemen MotoGP 2025 dengan Nyaman
23 Juni 2025
Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah
22 Juni 2025
27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
22 Juni 2025
Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
22 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Desa Suka Jaya, Permukiman Pesisir yang Bertransformasi Jadi Desa Mandiri di Pulau Burung
  • 2 Marc Marquez Menang di Mugello, Pimpin Klasemen MotoGP 2025 dengan Nyaman
  • 3 Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah
  • 4 27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
  • 5 Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
  • 6 Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Mobil, Ketua PAN Inhil Sulaiman MZ Diduga Alami Serangan Jantung
  • 7 Tiga Jamaah Haji Asal Rohul Sembuh dan Dipulangkan dari Klinik Asrama Haji Batam
  • 8 Ijazah Saja Tak Cukup, PRIMA Magang Siapkan Mahasiswa PTKI Jadi Profesional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media