Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat yang Melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur pada, Selasa (7/5/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
"Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka yang mana para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim.
“Terhadap tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.
“Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, sehingga untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu," ungkap Kasat Reskrim.
“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan”, tambah AKP Marganda.
“Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian”, tutup Kasat Reskrim Polres Bintan.

Berita Lainnya
Gerak Cepat! Kurang dari 1 Jam, Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Teluk Meranti
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Toho Pegedar Sabu Berhasil Di Ringkus Polsek Kuala Cenaku Setelah Sebulan Menghilang
Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel
Korupsi Proyek Sekolah Diselidiki, Kantor Disdikbud Rohil Digeledah
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau