Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang

BUALBUAL.com - Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.
Sidang perdana kasus dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Keenam terdakwa adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).
Lima terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pasir Pengaraian, sedangkan terdakwa Syaiful yang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda hadir langsung di ruang sidang.
JPU Agung Arda Putra dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjelaskan, perbuatan para terdakwa berlangsung pada kurun waktu 2019 hingga 2022.
Para terdakwa, yang merupakan pemilik kios resmi, ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat kepada para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi tersebut dipasok oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.
Distribusi dilakukan melalui dua distributor resmi, yakni PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, yang kemudian diteruskan kepada para terdakwa selaku pengecer.
Namun, alih-alih menyalurkan pupuk sesuai mekanisme, para terdakwa justru menjualnya kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam RDKK. Tidak hanya itu, para terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif setiap bulan, seolah-olah pupuk telah disalurkan secara sah kepada petani.
Dalam laporan tersebut, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani penerima dan meminta beberapa petani menandatangani formulir kosong. Formulir tersebut kemudian diisi sendiri oleh para terdakwa sesuai kebutuhan laporan bulanan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan dengan nilai bervariasi antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per terdakwa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp24.536.304.782,61.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, lima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tersebut. Sementara itu, terdakwa April Srianto menyampaikan keberatan dan mengajukan eksepsi.
Berita Lainnya
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Bengkalis, Gulung Sindikat Pencuri HP di Jalinsum Duri -Pinggir
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu