• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang

Redaksi

Selasa, 03 Juni 2025 06:45:20 WIB Dibaca : 10393 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Sidang perdana kasus dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Keenam terdakwa adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Lima terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pasir Pengaraian, sedangkan terdakwa Syaiful yang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda hadir langsung di ruang sidang.

JPU Agung Arda Putra dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjelaskan, perbuatan para terdakwa berlangsung pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

Para terdakwa, yang merupakan pemilik kios resmi, ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat kepada para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Pupuk bersubsidi tersebut dipasok oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Distribusi dilakukan melalui dua distributor resmi, yakni PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, yang kemudian diteruskan kepada para terdakwa selaku pengecer.

Namun, alih-alih menyalurkan pupuk sesuai mekanisme, para terdakwa justru menjualnya kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam RDKK. Tidak hanya itu, para terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif setiap bulan, seolah-olah pupuk telah disalurkan secara sah kepada petani.

Dalam laporan tersebut, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani penerima dan meminta beberapa petani menandatangani formulir kosong. Formulir tersebut kemudian diisi sendiri oleh para terdakwa sesuai kebutuhan laporan bulanan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan dengan nilai bervariasi antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per terdakwa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp24.536.304.782,61.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, lima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tersebut. Sementara itu, terdakwa April Srianto menyampaikan keberatan dan mengajukan eksepsi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sering Transaksi Narkotika, Polisi Gerebek Gubuk di Kampung Kagungan Dalam Tuba

Diduga Hendak Curi Sepeda Motor Warga Mulang Maya, Seorang Pria Diamankan Polisi

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Undercover Buy Berhasil! Transaksi Sabu di Titian Antui Digagalkan, Satu Pria Diciduk

Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian

Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor

Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi

Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru

MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu

Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik

Polres Inhil Ungkap Lima Kasus Narkotika, 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 8 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media