• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang

Redaksi

Selasa, 03 Juni 2025 06:45:20 WIB Dibaca : 711 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Sidang perdana kasus dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Keenam terdakwa adalah Sanggam Manurung (pemilik UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Lima terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pasir Pengaraian, sedangkan terdakwa Syaiful yang dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda hadir langsung di ruang sidang.

JPU Agung Arda Putra dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjelaskan, perbuatan para terdakwa berlangsung pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

Para terdakwa, yang merupakan pemilik kios resmi, ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat kepada para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Pupuk bersubsidi tersebut dipasok oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Distribusi dilakukan melalui dua distributor resmi, yakni PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, yang kemudian diteruskan kepada para terdakwa selaku pengecer.

Namun, alih-alih menyalurkan pupuk sesuai mekanisme, para terdakwa justru menjualnya kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam RDKK. Tidak hanya itu, para terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif setiap bulan, seolah-olah pupuk telah disalurkan secara sah kepada petani.

Dalam laporan tersebut, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani penerima dan meminta beberapa petani menandatangani formulir kosong. Formulir tersebut kemudian diisi sendiri oleh para terdakwa sesuai kebutuhan laporan bulanan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan dengan nilai bervariasi antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per terdakwa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp24.536.304.782,61.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, lima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tersebut. Sementara itu, terdakwa April Srianto menyampaikan keberatan dan mengajukan eksepsi.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri

Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Bengkalis, Gulung Sindikat Pencuri HP di Jalinsum Duri -Pinggir

Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel

Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP

Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal

4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu

Terkini +INDEKS

Ada Apa dengan Anggaran Riau? Cipayung Plus Minta RDP Bahas Defisit

29 Juli 2025
Pacu Jalur Mini IPPA 2025 Resmi Ditutup, Perwira Muda Raih Juara 1
28 Juli 2025
Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
28 Juli 2025
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
28 Juli 2025
Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil
28 Juli 2025
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
28 Juli 2025
Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik
28 Juli 2025
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
28 Juli 2025
Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
28 Juli 2025
Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
28 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pacu Jalur Mini IPPA 2025 Resmi Ditutup, Perwira Muda Raih Juara 1
  • 2 Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
  • 3 Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
  • 4 Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil
  • 5 Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
  • 6 Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik
  • 7 Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
  • 8 Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media