Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
BUALBUAL.com - Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus hoaks korban begal yang viral di Medsos.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono saat melaksanakan konferensi, Senin (09/010/2023).
Kapolsek mengatakan laporan pengaduan tersebut diterima pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 terkait Begal atau Curas yang dilaporkan oleh RA.
"Pelapor menceritakan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Pelapor mengendarai sepeda motor Km 16 Bintan menuju ke rumah pelapor di perumahan Griya Hang Tuah Permai Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan pada saat pelapor mengendarai sepeda motor pelapor mengalungkan 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang berisi uang Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)," terang Kapolsek.
Lanjutnya, saat pelapor melewati jalan ganet Km 14 Tanjungpinang dan tiba-tiba dari arah berlawanan datang 2 (dua) orang Laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm memepet sepeda motor pelapor dari arah kanan pelapor sehingga sepeda motor pelapor dan sepeda motor yang dikendarai 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti dan pada saat itu pelapor melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng ada membawa parang.
"Kemudian 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng tersebut menarik tali tas pelapor dan memotong tali tas pelapor tersebut dengan menggunakan parang. Setelah itu 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung pergi kearah keluar dari jalan Ganet Km 14 Tanjungpinang dengan membawa tas pelapor," tambahnya.
Kemudian pelapor memutarkan sepeda motor pelapor dan mengejar 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan pelapor sempat menendang roda depan sepeda motor 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki yang di bonceng tersebut mengayunkan parang kearah pelapor sehingga mengenai jaket pelapor.
Kemudian pelapor kembali mengejar 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan pada saat itu pelapor melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng tersebut mengambil senjata api dari 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan mengarahkan senjata api warna hitam tersebut kearah atas. sehingga pelapor takut dan memutarkan sepeda motornya langsung menuju ke rumah pelapor.
Fakta sebenarnya. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan melakukan rekontruksi ke TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua pelapor. Orang tua pelapor mengatakan bahwa pelapor Rio Anwar Ibrahim telang mengalami gangguan kejiwaan atau sering halusinasi.
Kemudian setelah dicek bahwa pelapor tidak ada pergi ke alfamart sesuai dengan kronologis pelapor pada saat membuat laporan pengaduan terkait terjadinya begal di jalan ganet Km. 14 Tanjungpinang yang dilaporkan Polsek Tanjungpinang Timur. pelapor juga mengakui bahwa apa yang telah dilaporkan tersebut tidak benar atau Hoaks dan tidak pernah terjadinya begal atau curas tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova, Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Christopher Theodore Nathanael, STr. K, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, SH, Kanit Provos Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Idrus Sagala.
Berita Lainnya
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Ditengah Pandemi Corona, Dua Warga Desa Batang Tumu Mandah Inhil Jadi Korban Perampokan
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa