Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
BUALBUAL.com - Polda Riau mekakukan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, berhasil mengamankan ketiga individu tersebut saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah," ujar Anom Minggu (3/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat dari besi.
"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut," kata Anom.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal mereka.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terangnya.
Operasi Peti Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.
"Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," terangnya.

Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 4 Terduga Pengedar, Pemasok Masuk Daftar Buron
Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram
Polsek Kelayang Ungkap Puluhan Gram Sabu Siap Edar
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Pria 27 Tahun di Inhil Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Jaringan Kontrakan