Polsek Kelayang Ungkap Puluhan Gram Sabu Siap Edar
BUALBUAL.COM INHU- Polisi Sektor Kelayang kembali ungkap peredaran narkoba disebuah pondok warung berhasil menemukan 46, 6 Gram sabu siap edar dari tangan seorang diduga pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga Lingkungan Batu Betanam RT 014/RW 005 Simpang Kelayang, Inhu Riau 16/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres Inhu sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Sebayak 46,6 Gram Sabu berhasil diamankan dari tangan pria MRA alias Kanok" kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Aiptu Misran menjelaskan, berbekal laporan itu, yang di terima oleh Kapolsek IPTU Rudi Syahputra, SH. MH langsung menurunkan petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna putih merah yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik ukuran besar dan tiga bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan elektrik bertuliskan “Pocket Scale”, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi delapan plastik klip kecil kosong, satu plastik klip obat warna biru, satu sendok pipet, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram. Jumlah tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga menjual narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di pondok warung tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Berita Lainnya
Aksi Seorang Wanita di Lampura Lakukan Pencurian dan Pukul Korban dengan Kayu Hingga Pingsan
Advokasi Hukum untuk Warga Sungai Raya, LBH Pena Riau Siap Dukung Petani Cari Keadilan
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu
Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka
Modus Baru! Sabu Dikemas Seperti Permen, Pengedar Ditangkap Polisi Bengkalis
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri