Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka

BUALBUAL.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua orang tersangka terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, Jumat (9/7/2020) mengatakan dua tersangka terhadap dua kasus iniadalah perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Setelah kita menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor dan menetapkan tersangka berinisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," terangnya.
Kegiatan belanja BBM di PUPR Pelalawan ini kata dia, ada indikasi penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. "Ada penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," paparnya.
Untuk tersangka MY ini, katanya, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Sementara itu, untuk kasus kedua, cakap Kasi Pidsus Andre, adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018.
"Untuk kasus ini kita menetapkan Kadesnya langsung inisial HU (sebagai tersangka)," tegasnya singkat.
Diterangkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut, diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 900 juta.
Berita Lainnya
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Oknum Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Rokok ilegal berserak di Inhu Hampir Setiap Warung Eceran Terisi
JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor