Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka

BUALBUAL.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua orang tersangka terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, Jumat (9/7/2020) mengatakan dua tersangka terhadap dua kasus iniadalah perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Setelah kita menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor dan menetapkan tersangka berinisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," terangnya.
Kegiatan belanja BBM di PUPR Pelalawan ini kata dia, ada indikasi penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. "Ada penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," paparnya.
Untuk tersangka MY ini, katanya, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Sementara itu, untuk kasus kedua, cakap Kasi Pidsus Andre, adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018.
"Untuk kasus ini kita menetapkan Kadesnya langsung inisial HU (sebagai tersangka)," tegasnya singkat.
Diterangkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut, diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 900 juta.
Berita Lainnya
Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri
Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal
Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri
4 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Di Mandau
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Sengketa Lahan di Desa Sungai Sidang dan Way Halim Mesuji Memakan Korban