Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka
BUALBUAL.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua orang tersangka terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, Jumat (9/7/2020) mengatakan dua tersangka terhadap dua kasus iniadalah perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Setelah kita menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor dan menetapkan tersangka berinisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," terangnya.
Kegiatan belanja BBM di PUPR Pelalawan ini kata dia, ada indikasi penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. "Ada penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," paparnya.
Untuk tersangka MY ini, katanya, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Sementara itu, untuk kasus kedua, cakap Kasi Pidsus Andre, adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018.
"Untuk kasus ini kita menetapkan Kadesnya langsung inisial HU (sebagai tersangka)," tegasnya singkat.
Diterangkannya, dalam penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut, diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana, yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 900 juta.

Berita Lainnya
Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel
Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita
Polres Inhil Tahan Nahkoda dan ABK Serta Penanggungjawab Speedboat Evelyn Calisca 01
JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri
Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Raih Prestasi Ungkap Peredaran Sabu 10 KG dan Ribuan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Karyawati Hotel Ditangkap Polisi Pekanbaru, Bawa Kabur Uang Hingga Ratusan Juta
Dari Laporan ke Damai: Dugaan Pelecehan Kades Belantaraya Berakhir, Rp25 Juta Jadi Kesepakatan
Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling