Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Seorang petani berinisial DP (24), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Petani ini ditangkap hari Jumat (16/07/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin.
"Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu, petani ini ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk penyeberangan perahu di Kampung Andalas Cermin," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (21/07/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan empat bungkus plastik klip kosong.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di gubuk tersebut terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.
Saat ini petani tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Berita Lainnya
KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Polres Lingga Tangkap 3 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak
Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan
Fitra Riau Desak Pemerintah Buka Semua Anggaran Covid-19 'Dana Rawan Korupsi'
Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang dan 4 Pekerja Imigran Ilegal yang Hendak ke Malaysia
Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya