Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti

BUALBUAL.com - Dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MJ dan S diamankan polisi karena mengangkut kayu ilegal. Sebanyak 96 rakit atau 50 ton kayu jenis Meranti campuran disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Offensive Direktorat Polairud Polda Riau di wilayah Perairan Pulau Dedap, Kecamatan Tasik Pasir Penyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Tim menghentikan kapal pompong yang dinakhodai MJ dan S sebagai ABK. Pompong yang dibawa warga Desa Ketam Putih Kabupaten Bengkalis ini menarik 96 rakit.
"Petugas menghentikan pompong yang menarik 96 rakit kayu atau 50 kayu. Pengangkut kayu tidak memiliki dokumen yang sah," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Sabtu (18/4/2020).
Wawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu di Perairan Pulau Dedap. Jumat malam sekitar 18.30 WIB. Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Menggunakan speedboat, tim sampai di Perairan Pulau Dedap pada pukul 22.00 WIB. Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung di sekitar perairan. "Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendengar suara pompong yang keluar dari arah Sungai Dedap," kata Wawan.
Tak lama berselang, tampak satu unit pompong. Tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan satu unit pompong tanpa nama yang dinakhodai oleh MJ dan S sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.
"Menurut tersangka, kayu tersebut dari Pulau Padang Kabupaten Meranti. Kayu akan dibawa ke Ketam Putih Bengkalis," jelas Wawan.
Selanjutnya pompong dan rakitan hasil hutan kayu dikawal ke Pos Polairud Bandul Resor Kepulauan Meranti. "Kedua tersangka ditahan di Mako Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wawan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 83 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berita Lainnya
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani Pekanbaru ke APIP
Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur
Korupsi Suap Pengurusan DAK Kota Dumai Riau, KPK Panggil 6 Orang Saksi, Dua di Antaranya ASN
Tiga Orang Komplotan Maling Berhasil Dibekuk Polres Inhil