Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti

BUALBUAL.com - Dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MJ dan S diamankan polisi karena mengangkut kayu ilegal. Sebanyak 96 rakit atau 50 ton kayu jenis Meranti campuran disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Offensive Direktorat Polairud Polda Riau di wilayah Perairan Pulau Dedap, Kecamatan Tasik Pasir Penyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Tim menghentikan kapal pompong yang dinakhodai MJ dan S sebagai ABK. Pompong yang dibawa warga Desa Ketam Putih Kabupaten Bengkalis ini menarik 96 rakit.
"Petugas menghentikan pompong yang menarik 96 rakit kayu atau 50 kayu. Pengangkut kayu tidak memiliki dokumen yang sah," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Sabtu (18/4/2020).
Wawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu di Perairan Pulau Dedap. Jumat malam sekitar 18.30 WIB. Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Menggunakan speedboat, tim sampai di Perairan Pulau Dedap pada pukul 22.00 WIB. Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung di sekitar perairan. "Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendengar suara pompong yang keluar dari arah Sungai Dedap," kata Wawan.
Tak lama berselang, tampak satu unit pompong. Tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan satu unit pompong tanpa nama yang dinakhodai oleh MJ dan S sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.
"Menurut tersangka, kayu tersebut dari Pulau Padang Kabupaten Meranti. Kayu akan dibawa ke Ketam Putih Bengkalis," jelas Wawan.
Selanjutnya pompong dan rakitan hasil hutan kayu dikawal ke Pos Polairud Bandul Resor Kepulauan Meranti. "Kedua tersangka ditahan di Mako Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wawan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 83 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berita Lainnya
Komplotan Pemalsu Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini
Sebanyak 23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA Terhadap Gubri Abdul Wahid
2 Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran Rupiah
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi
Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari
Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD