Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti

BUALBUAL.com - Dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MJ dan S diamankan polisi karena mengangkut kayu ilegal. Sebanyak 96 rakit atau 50 ton kayu jenis Meranti campuran disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Offensive Direktorat Polairud Polda Riau di wilayah Perairan Pulau Dedap, Kecamatan Tasik Pasir Penyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Tim menghentikan kapal pompong yang dinakhodai MJ dan S sebagai ABK. Pompong yang dibawa warga Desa Ketam Putih Kabupaten Bengkalis ini menarik 96 rakit.
"Petugas menghentikan pompong yang menarik 96 rakit kayu atau 50 kayu. Pengangkut kayu tidak memiliki dokumen yang sah," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Sabtu (18/4/2020).
Wawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu di Perairan Pulau Dedap. Jumat malam sekitar 18.30 WIB. Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Menggunakan speedboat, tim sampai di Perairan Pulau Dedap pada pukul 22.00 WIB. Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung di sekitar perairan. "Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendengar suara pompong yang keluar dari arah Sungai Dedap," kata Wawan.
Tak lama berselang, tampak satu unit pompong. Tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan satu unit pompong tanpa nama yang dinakhodai oleh MJ dan S sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.
"Menurut tersangka, kayu tersebut dari Pulau Padang Kabupaten Meranti. Kayu akan dibawa ke Ketam Putih Bengkalis," jelas Wawan.
Selanjutnya pompong dan rakitan hasil hutan kayu dikawal ke Pos Polairud Bandul Resor Kepulauan Meranti. "Kedua tersangka ditahan di Mako Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wawan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 83 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berita Lainnya
Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara