2 Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran Rupiah

BUALBUAL.com - 2 mantan pegawai bank plat merah di Kota Pekanbaru menggelapkan uang nasabahnya hingga Rp 1, 4 Milyar. Perbuatan ini berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank plat merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didamping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, pada konperensi pers di halaman belakang Mako Polda Riau, jalan Pattimura No. 13 Kota Pekanbaru, Selasa sore (30/03/2021).
Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja. Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.
Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.
Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 Milyar rupiah.
Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42) mantan Head Teller pada Bank yang sama.
Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut. Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening.
Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah. Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan passwordnya.
Penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta.
Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku non identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.
NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.
“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah," ujarnya mengingatkan.
“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat atau nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya.
Berita Lainnya
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Jaksa Periksa Kepala Desa di Inhu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering
Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu