PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengeluarkan putusan nomor 198/PDT/2022/PT PBR, terkait banding dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Syahril Abubakar terhadap LAM kubu Raja Marjohan Yusuf. Pengadilan Negeri Pekanbaru diperintahkan untuk menangani perkara dualisme kepengurusan LAMR.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili dualisme LAMR pada perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr, yang diajukan oleh LAM kubu Syahril. Amar ini dikeluarkan Kamis 15 September 2022.
Akan tetapi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau terhadap banding dari LAM kubu Syahril mengabulkan permohonan banding kubu Syahril Abubakar tersebut.
Putusan ini merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang diketuai Khairul Fuad, S.H.,M.Hum, dengan anggtota Iman Gultom,S.H.,M.H., dan Didiek Riyono Putro,S.H.,M.Hum.
Menanggapi hal itu, dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Ketua LAMR versi Syahril Abubakar mengatakan bahwa pihaknya mensyukuri putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.
"Alhamdulillah terkabul, berarti perkara ini bisa disidangkan. Sebelumnya kan keputusan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara ini, berarti sekarang dapat disidangkan, sehingga semakin jelaslah nanti dengan diperiksanya saksi terkait apakah sesuai dengan peraturan organisasi hal hal yang dibuat oleh kawan-kawan kita yang kita tuntut itu," kata Syahril.
"Mari kita uji dipengadilan apakah perbuatan mereka (menggelar Musdalub) itu sesuai ADART, karena kami berpendapat persoalan ini adalah persoalan hukum organisasi bukan persoalan adat," tukasnya.
Berita Lainnya
HRS jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras, Polisi Harus Adil dalam Menegakkan Keadilan
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Tanjungpinang Timur Ini Diamankan Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga