PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengeluarkan putusan nomor 198/PDT/2022/PT PBR, terkait banding dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Syahril Abubakar terhadap LAM kubu Raja Marjohan Yusuf. Pengadilan Negeri Pekanbaru diperintahkan untuk menangani perkara dualisme kepengurusan LAMR.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili dualisme LAMR pada perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr, yang diajukan oleh LAM kubu Syahril. Amar ini dikeluarkan Kamis 15 September 2022.
Akan tetapi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau terhadap banding dari LAM kubu Syahril mengabulkan permohonan banding kubu Syahril Abubakar tersebut.
Putusan ini merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang diketuai Khairul Fuad, S.H.,M.Hum, dengan anggtota Iman Gultom,S.H.,M.H., dan Didiek Riyono Putro,S.H.,M.Hum.
Menanggapi hal itu, dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Ketua LAMR versi Syahril Abubakar mengatakan bahwa pihaknya mensyukuri putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.
"Alhamdulillah terkabul, berarti perkara ini bisa disidangkan. Sebelumnya kan keputusan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara ini, berarti sekarang dapat disidangkan, sehingga semakin jelaslah nanti dengan diperiksanya saksi terkait apakah sesuai dengan peraturan organisasi hal hal yang dibuat oleh kawan-kawan kita yang kita tuntut itu," kata Syahril.
"Mari kita uji dipengadilan apakah perbuatan mereka (menggelar Musdalub) itu sesuai ADART, karena kami berpendapat persoalan ini adalah persoalan hukum organisasi bukan persoalan adat," tukasnya.

Berita Lainnya
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Warga Tembilahan Hulu Tak Dapat Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu dan 10 Pelaku Diamankan
Peredaran Narkoba di Desa Tanjung Datuk Digagalkan, Seorang Pria Ditangkap
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Seberida Berhasil Amankan 194 Botol Miras Saat Gelar Operasi Razia Lancang kuning
Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan