Empat Pelaku Perampokan di SPBU Pekanbaru Diringkus di Sumbar
BUALBUAL.com - Komplotan pelaku yang melakukan aksi perampokan di SPBU Jalan Air Hitam, kecamatan Bina Widya, Pekanbaru berhasil ditangkap polisi.
Ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Mereka ditangkap di Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (26/7/2023).
Aksi perampokan itu terjadi pada Kamis (15/6/2023) lalu. Para tersangka yang dibekuk yakni Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30) dan Arino (26).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, dalam aksi perampokan itu, korban Ika Sari Bilqis mengalami kerugian senilai Rp 51 juta.
"Terhadap hasil pencurian dengan kekerasan itu, pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp12.750.000," kata Beri, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskan Bery, awalnya korban melakukan penarikan uang tunai di Bank BNI yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Setelah selesai melakukan penarikan uang korban menuju SPBU di Jalan Air Hitam.
"Sekitar pukul 11.05 WIB korban sampai di SPBU, selanjutnya turun dari mobil sambil menelpon dan menyandang tas berisi uang tunai tersebut. Lalu tiba-tiba pelaku menarik secara paksa tas milik korban hingga terputus dan kemudian pelaku melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor," kata dia.
Dari investigasi yang dilakukan polisi terhadap laporan korban, Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau mengendus keberadaan pelaku di wilayah Tanah Datar Sumatera Barat.
Kemudian tim menuju ke Tanah Datar dan gabungan berhasil mengamankan keempat pelaku. "Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Bery.
Keempat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
"Pada saat dilakukan pengembangan para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, oleh sebab itu petugas terpaksa melakukan tindakan secara tegas dan terukur kepada keempat pelaku tersebut," beber Bery.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Raih Prestasi Ungkap Peredaran Sabu 10 KG dan Ribuan Pil Ekstasi
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Polisi Berhasil Ungkap Aktivitas Pertambangan Ilegal di Desa Keritang Hulu, Inhil
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik