Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
BUALBUAL.com - Empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2017 diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/7/2023).
Keempat terdakwa adalah Khairil Anwar selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah. Kemudian, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yanuar Anadi mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhil, Ade Maulana dan Andra Vasri.
Terdakwa Khairil Anwar, M Faisal Lufti dan Syamsudin Sitorus mengikuti persidangam melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Dian Anggriani di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.
Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.
"Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000," jelas JPU.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.
Dian kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.
Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring di bawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.
"Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal," kata JPU.
Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.
Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. "Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328," ungkap JPU.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
Ops Sikat Krakatau 2022 Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat
Polsek Sungkai Utara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit
Tragedi Balai Jaya Rohil, Anak 4 Tahun Meninggal Dunia, Kakek Sendiri Diduga Pelakunya
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Berhasil Ungkap 30 Kg Sabu di Bengkalis, Kapolda Riau: Kejar dan Tindak Tegas Bandarnya
Indrawati Laporkan Akun Facebook Banan Joyo ke Polres Kepulauan Meranti, Karena Disebut Memakai Cadar Seperti Ninja
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Sempat DPO Kasus Narkotika, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Sadis, Anak di Desa Tanah Merah Gorok Leher Ayahnya
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering