Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
BUALBUAL.com - Empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2017 diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/7/2023).
Keempat terdakwa adalah Khairil Anwar selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah. Kemudian, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yanuar Anadi mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhil, Ade Maulana dan Andra Vasri.
Terdakwa Khairil Anwar, M Faisal Lufti dan Syamsudin Sitorus mengikuti persidangam melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Dian Anggriani di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.
Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.
"Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000," jelas JPU.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.
Dian kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.
Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.
Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring di bawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.
"Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal," kata JPU.
Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.
Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. "Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328," ungkap JPU.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja
Security Kantor Dispersip Bengkalis Ditangkap, Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka Narkoba
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Ditangkap di Kotabaru Reteh
Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kapolres Bengkalis, Ungkap Prestasi Tim Satuan Narkoba Atas Penangkapan 2 Tersangka serta 9 Kg Sabu
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas
Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam