4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Bualbual.com-TAMBANG - Tim Opsnal Polsek Tambang berhasil meringkus 4 pelaku narkoba jenis daun ganja kering dan shabu di 3 TKP pada Sabtu sore hingga malam (3/9/2020).
Penangkapan pertama sekira pukul 17.50 wib dengan TKP Jalan lintas Terantang - Kualu, tepatnya disamping SMP Tambang Desa Kualu Kecamatan Tambang. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas yaitu IW dan FR dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 3,99 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merk On Bold.
Sekitar setengah jam kemudian tepatnya pukul 18.20 Wib, Tim Opsnal Polsek Tambang kembali menangkap seorang pelaku narkoba di Perumahan Mutiara 6 Dusun I Desa Kualu.
Kali ini seorang pengedar narkoba jenis shabu inisial SA berhasil diciduk petugas dengan barang bukti 4 paket shabu siap edar, sebuah timbangan mini dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka SA mengaku bahwa narkotika itu dibelinya dari KJ yang beralamat di Simpang Kambing Desa Teratak Buluh, Siak Hulu.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tambang langsung memburu tersangka KJ ke Desa Teratak Buluh, sekira pukul 22.30 Wib Tim berhasil mengamankan tersangka KJ ini, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam botol plastik Merk Maizon seberat 110,03 Gram.
Narkotika ini ditemukan diatas lemari piring yang berada didapur, selanjutnya para pelaku narkoba ini dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 pelaku narkoba ini, disampaikan Tito bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terhadap pihak Kepolisian. Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
*Dani**

Berita Lainnya
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Tuntutan 5 Tahun, Empat Terdakwa TPPO Bengkalis Malah Divonis 18 Bulan
Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban
Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampura Diserahkan Keluarga ke Polisi
Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
Ferry Yunanda Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Pemerasan di Lingkungan PUPRPKPP Riau
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri