Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti

BUALBUAL.com - Laporan dugaan penghinaan profesi yang dilaporkan Aliansi Wartawan Duri (AWD) ke Polda Riau, Kamis (07/09/2023) lalu ternyata ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Senin (18/09/2023) penyidik Polda Riau memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilontarkan Elidaneti kuasa hukum Khairul Umam saat melakukan konfrensi pers di rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis, terkait mosi tak percaya 36 anggota DPRD terhadap Khairul Umam dan Syahrial.
Pemeriksaan dilakukan di Sub Unit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pelapor dan dua saksi dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidaneti tersebut.
Seperti diungkapkan Bambang Gusfryadi bahwa ia diminta keterangan hampir 4 jam oleh penyidik dan keterangan yang disampaikan terkait pelaporan dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Elidaneti, yang menyebut 80 persen wartawan yang ada di Kabupaten Bengkalis tunduk pada pemerintah karena angka-angka yang dibayar dan uang receh bisa menjual, menggadaikan wartawan.
"Alhamdulillah laporan kita ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Riau dan pemeriksaan yang dilakukan tadi seputar laporan dugaan penghinaan profesi wartawan oleh kuasa hukum Ketua DPRD," ujar Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis.
Sementara saksi lain yang diperiksa Alfisnardo yang dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik, dimana ia juga merupakan saksi yang hadir saat konfrensi pers di rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis.
"Saya tadi diperiksa penyidik sekitar 3 jam dan dicecar sebanyak 19 pertanyaan dan keterangan yang saya sampaikan sesuai fakta yang ada pada konfrensi pers terkait pernyataan Elidaneti yang diduga menghina profesi wartawan," ujar Ketua PWI Bengkalis periode 2019-2022.
Saksi lainnya Suhendra yang dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik dan berharap kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Riau dapat berlanjut hingga P21 nantinya.
"Kami berharap kasus ini dapat berlanjut ke meja hijau nantinya dan tidak ada lagi Elidaneti lainnya yang akan melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan di kabupaten Bengkalis," ujar Suhendra.
Penyidik dalam melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) minggu depan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Elidaneti.
Berita Lainnya
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori
Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Seorang Pria Diamankan Polres Bintan karena Tanam Pohon Ganja
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Desa Sri Bintan Berhasil Diringkus Polisi
Dampak Pemakai Narkoba, Tega Bunuh Istrinya di DURI
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur
Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung